• Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum PPS Jadi Otak Penyelundupan Pupuk Bersubsidi ke Luar Madura? Ini Tanggapan KPU Sumenep

Oknum PPS Jadi Otak Penyelundupan Pupuk Bersubsidi ke Luar Madura? Ini Tanggapan KPU Sumenep

18/03/2023

Ini Profil Falinda Desi Kamaliya, Juara Cebbing Sumenep 2023 

20/03/2023
Pengetahuan Budaya Calon Duta Wisata Mengkhawatirkan, Ini Kata Budayawan

Pengetahuan Budaya Calon Duta Wisata Mengkhawatirkan, Ini Kata Budayawan

15/03/2023
Lagi, Polisi Ringkus 2 Spesialis Curanmor Rumah Indekos

Polisi Geledah Rumah DPO Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Sumenep

18/03/2023
MUI Sumenep: 1 Ramadan 1444 H Tunggu Keputusan Pemerintah

MUI Sumenep: 1 Ramadan 1444 H Tunggu Keputusan Pemerintah

21/03/2023

APPI Jatim Sebut Mafia Pupuk Akibat Cacat Regulasi

20/03/2023

Ini Profil Falinda Desi Kamaliya, Juara Cebbing Sumenep 2023 

20/03/2023

DKPP Sumenep Lamban Tangani Hama Tikus di Masalembu, Komisi II: Ayo Bicarakan Bersama

20/03/2023
  • Redaksional
  • About Detik Kota
Selasa, 21/Maret/2023
  • Login
Detik Kota
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Olah Raga
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
  • Wisata
  • SosBud
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Olah Raga
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
  • Wisata
  • SosBud
No Result
View All Result
Detik Kota
No Result
View All Result
Nasional Internasional Pemerintahan Daerah Olahraga Lifestyle Ekonomi Peristiwa Wisata


Home Nasional

Terkait Penanganan Kasus UU ITE, Kapolri Terbitkan Surat Edaran

Detik Kota by Detik Kota
23/02/2021
710
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA, detikkota.com – Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika.

Surat Edaran itu bernomor SE/2/11/2021 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pada Jumat, 19 Februari 2021 yang lalu.

Baca juga

Surat Terbuka untuk Menkopolhukam RI Mahfud MD

KNPI Akan Adakan Rakernas Usung Tema Pemuda dan Energi Bangsa

PP IPPNU Adakan Seminar Santri Talk: Ciptakan Ruang Aman Belajar Bagi Pelajar Santri Putri

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Kapolri meminta kepada seluruh anggota Polri untuk berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.

Hal ini diharapkan dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Pada surat edaran tersebut, Kapolri meminta kepada Penyidik Polri untuk memedomani hal-hal sebagai berikut:

Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” tegas Kapolri dalam Surat Edaran.

Tags: berita jakarta terkiniJAKARTAKapolri Terbitkan Surat EdaranKasus UU ITETerkait Penanganan Kasus UU ITEUU ITE
Share284Tweet178Pin64Share50ShareSend

Related Posts

MUI Sumenep: 1 Ramadan 1444 H Tunggu Keputusan Pemerintah

MUI Sumenep: 1 Ramadan 1444 H Tunggu Keputusan Pemerintah

by Detik Kota
Sel/03/2023
0

SUMENEP, detikkota.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Jawa...

APPI Jatim Sebut Mafia Pupuk Akibat Cacat Regulasi

by Detik Kota
Sen/03/2023
0

SUMENEP, detikkota.com - Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Jawa...

Ini Profil Falinda Desi Kamaliya, Juara Cebbing Sumenep 2023 

by Detik Kota
Sen/03/2023
0

SUMENEP, detikkota.com - Nama Falinda Desi Kamaliya mendadak terkenal di...

DKPP Sumenep Lamban Tangani Hama Tikus di Masalembu, Komisi II: Ayo Bicarakan Bersama

by Detik Kota
Sen/03/2023
0

SUMENEP, detikkota.com - Serangan hama tikus pada lahan pertanian di...

Load More

BERITA POPULER

  • Oknum PPS Jadi Otak Penyelundupan Pupuk Bersubsidi ke Luar Madura? Ini Tanggapan KPU Sumenep

    Oknum PPS Jadi Otak Penyelundupan Pupuk Bersubsidi ke Luar Madura? Ini Tanggapan KPU Sumenep

    1064 shares
    Share 426 Tweet 266
  • Kelas Khusus Ojek Garam, Curi Perhatian Penonton Kejurda Grasstrack Motocross Masa Kejayaan Sumenep 2023

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Pihak Telkom dan PLN Angkat Bicara, Perihal Kabel Kabel yang Menempel Pada Tiangnya

    2460 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Warga Paberasan Dibekuk Polisi Usai Transaksi Sabu

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Ini Para Pemenang Festival Drumband Pelajar 2023, Sekolah Anda Masuk?

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
Detik Kota

Copyright © 2021 PT. Cyber Media Kita

Navigate Site

  • Redaksional
  • About Detik Kota

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Internasional
    • Nasional
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Olah Raga
    • Sepak Bola
  • Lifestyle
  • Wisata
  • SosBud

Copyright © 2021 PT. Cyber Media Kita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist