Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Pornografi Sesama Jenis

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diamankan karena diduga sebagai pembuat dan penyebar video tersebut.

pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diamankan karena diduga sebagai pembuat dan penyebar video tersebut.

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan melalui Tim Opsnal Sakera Sakti berhasil mengungkap kasus video pornografi yang menampilkan hubungan sesama jenis. Seorang pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diamankan karena diduga sebagai pembuat dan penyebar video tersebut.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penelusuran tim patroli siber Polres Pamekasan yang menerima laporan mengenai peredaran video berunsur LGBT di sejumlah grup WhatsApp di wilayah setempat.

“Pelaku berinisial FR telah kami amankan atas dugaan membuat dan menyebarkan video yang bertentangan dengan norma kesusilaan,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, dalam keterangan pers di Ruang Si Humas, Jumat (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hasil pemeriksaan, FR mengakui telah memproduksi konten pornografi bersama pasangan sesama jenis sejak Agustus 2024. Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Surabaya, Kamis siang (17/7/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah ponsel merek Infinix Smart 8 warna hitam yang berisi video yang dimaksud. FR dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

AKP Sri Sugiarto mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengaruh buruk media sosial dan pergaulan bebas di lingkungan sekitar.

“Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran norma, tapi juga berdampak serius pada aspek kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik hubungan sesama jenis berisiko terhadap penularan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, serta bisa menimbulkan gangguan psikologis seperti depresi dan kecemasan.

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru