BANYUWANGI, detikkota.com – Berawal dari anak Boinem yang bernama Anik Rahmawati, yang mengurus dan mendaftarkan sebidang tanah dan rumah yang terletak di Dusun Ringinmulyo, Desa Pesanggaran, dengan No.SPPT :023-0055 Persil:D167 atas nama Aib dengan luasan kurang lebih 1003 M2 ke panitia PTSL yang ada di Desa Pesanggaran.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu sertifikat tidak kunjung terbit, atas inisiatif Anik Rahmawati, anak Boinem, menanyakan perkembangan pengajuan sertifikat ke panitia PTSL.
Anik Rahmawati terkejut setelah mendengar dari panitia PTSL ternyata pengajuan sertifikasi melalui PTSL tidak dapat dilanjutkan dikarenakan bidang tanah dan rumah yang diajukan terdeteksi sudah bersertifikat atas nama Badriyah dengan No.SHM: 06024.
Oleh karena itu tidak bisa diterbitkan kembali sertifikat di bidang tanah dan rumah yang diajukan dikarenakan sudah bersertifikat yang diterbitkan oleh BPN.
Dengan adanya hasil penjelasan tersebut sangat bingung dan khawatir, dikarenakan sebelumnya belum pernah memohonkan untuk pembuatan sertifikat, Anik Rahmawati semakin bingung timbul sertifikat atas nama Badriyah.
Akhirnya Anik Rahmawati selaku anak dari Boinem memberikan kuasa terhadap Prajit Dwi Prasetyo untuk menelusuri kejanggalan yang terjadi. Prajit dengan kuasa yang diterima dari Anik menelusuri ke rumah Badriyah untuk meminta keterangan.
Ditempat Badriyah, Prajit juga diberi penjelasan oleh Badriyah bahwa dirinya menerangkan bahwa mengetahui sertifikat yang dimiliki memang bermasalah, yaitu kesalahan bidang didalam sertifikat yang dia miliki.
Menurut Badriyah meskipun dirinya mengetahui sertifikatnya bermasalah tetap dipinjamkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk modal usaha, dengan cara meminta surat keterangan dari Desa Pesanggaran, tentang status tanah yang dimana isi surat keterangan menerbangkan, bahwa status obyek tanah No SHM.06024. Atas nama Badriyah tidak dalam sengketa atau perkara, dan betul bahwa obyek tersebut hak milik Badriyah, agar pinjaman yang di ajukan bisa cair meskipun sertifikatnya bermasalah.
Dengan surat keterangan tersebutlah maka Badriyah dapat mencairkan pinjaman yang diajukan.
Atas penelusuran tersebut akhirnya Boinem melaporkan Badriyah ke Mapolresta Banyuwangi tertanggal 06 Juli 2022 terkait Dugaan penggelapan bidang Tanah dan Rumah, dan dengan sengaja dipinjamkan ke pihak Bank oleh terlapor yaitu Badriyah, dengan alamat Dusun Ringinmulyo RT.04 RW.05 Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, untuk ke untungan pribadinya.
Meskipun mengetahui sertifikat tersebut bermasalah, atas perkara ini menuntut kepada semua pihak yang mengetahui jika sertifikat atas nama Badriyah bermasalah. Akan tetapi masih dipaksakan dan dengan sengaja agar bisa diproses dalam pengajuan akad kredit di Bank BRI Cabang Genteng.
Untuk itu agar siapapun yang terlibat dalam hal ini pihak pihak tersebut harus bertanggung jawab akan perbuatannya, merubah kesalahan sertifikat atas nama Badriyah, memberikan kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.250.000.000 (Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Ketika awak media melakukan konfirmasi Kanit Harda Polresta Banyuwangi terkait perkara tersebut. Iptu Prasetyo Wicaksono selaku Kanit Harda menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus berupa menindaklanjuti perkara tersebut.
“Bahwa pihak kami akan terus menyelidiki dan terus menindaklanjuti perkara ini, dan selalu memberitahukan kepada pelapor hasil perkembangan dan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan,” terang Iptu Prasetyo Wicaksono. Kamis 24/11/22. (Tim)