Terseret Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung RI Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi

Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi (rompi pink) saat keluar dari Kantor Kejagung usai jalani pemeriksaan.

JAKARTA, detikkota.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka terkait kasus BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (3/11/2023).

Dilansir detik di lapangan, Achsanul Qosasi keluar sekitar pukul 11.00 WIB mengenakan rompi pink dan tangan diborgol serta digiring ke mobil tahanan. Informasi yang didapat media ini, AQ demikian pria asal Sumenep itu biasa dipanggil, langsung ditahan di Rutan Salemba.

AQ datang memenuhi panggilan Kejagung RI usai namanya sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.

Kejagung kemudian memeriksa Achsanul. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus BTS.