Timbun BBM Bersubsidi, 1 Warga Pantee Bidari Diamankan

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IDI, detikkota.com – Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang supir berinisial MY (60) yang diduga mengangkut dan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Jumat, 15 April 2022.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang satu unit mobil Bireuen Expres yang dikemudikan MY berulang kali isi minyak di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.

Dari informasi tersebut, katanya, tim langsung melakukan penyelidikan dari SPBU sampai ke tempat penimbunan yang dilakukan di rumah MY. Setelah memastikan adanya tindak pidana, petugas menagkap yang bersangkutan di rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah drum serta tiga jerigan yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan total 600 liter,” ungkap Mahmun Hari Sandy Sinurat, Selasa, 19 April 2022.

Kini pelaku beserta barang bukti, termasuk satu unit mobil yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi telah diamankan ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelakunya sudah kita amankan dan akan disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya. (M.Irwan)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru