Oknum Satpol PP Kota Surabaya Berulah, Warga Kota Surabaya Menuntut Keadilan Ke Walikota Surabaya

Minggu, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Viralnya Kasus yang menjerat dua oknum Satpol-PP Kota Surabaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan hingga kini masih menjadi tanda tanya besar Bagi masyarakat Surabaya.

Bagaimana tidak kelanjutan atau sanksi tegas bagi kedua oknum tersebut yang sudah jelas-jelas mabuk di cafe Zona Kapasari beberapa waktu lalu hingga terjadi insiden pemukulan seakan kebal dari aturan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya penegak perda ini sangat garang saat menertibkan pedagang kecil, seperti warkop yang masih buka di masa PPKM, pedagang kaki lima. Namun untuk cafe bukanya menertibkan malah membuka room (mabuk) di cafe Zona kapasari.

Hal ini sangat disayangkan seluruh warga Surabaya khususnya dimana pemerintah seakan lamban bahkan seperti melempem saat memberikan Saksi terkait ulah kedua oknum Satpol PP kota Surabaya tersebut.

Kedua oknum tersebut jelas-jelas melanggar PP no 53 tahun 2010. Dimana mereka Masuk ke RHU pada saat PPKM Level 3. Tidak hanya itu bahkan dengan bangganya mereka tidak membayar bill (tagihan) tersebut.

Tukang becak saat di wawancara oleh awak media mengungkapkan rasa kekecewaan yang luar biasa kepada Pemerintah Kota Surabaya yakni Bapak Eri Cahyadi selaku Walikota dan jajarannya tidak mampu memberikan sanksi tegas terhadap kedua oknum tersebut.

“Saya sangat kecewa mas, dimana saat saya salah tidak memakai masker saya di tilang dengan tegas dan di minta untuk membayar denda sebesar Rp 150000, Hal ini menunjukkan mereka sangat tegas dan garang kepada Para pelanggar Prokes. Namun saat anggota satpol PP kota Surabaya yang melanggar aturan tersebut pemerintah tidak ada ketegasan dan tidak ada keberanian. Bapak Eri Cahyadi yang terhormat kami mohon Bapak tunjukkan kepada masyarakat Surabaya seperti kami ini kalau aturan kota Surabaya tidak hanya berlaku untuk masyarakat bawah saja dan tunjukkan ke masyarakat kota Surabaya kesamaan Hukum dan aturan dengan memecat kedua oknum tersebut Secara tidak hormat”. Katanya.

“Jangan biarkan warga Surabaya beranggapan bahwa Pemerintah Kota Surabaya hanya bisa menghukum rakyat kecil saja. Kami berharap pemerintah segera mempublikasikan hasil sanksi tegas yang di terima kedua oknum tersebut”. Pintanya. (Redho)

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Apresiasi TASPEN sebagai Mitra Strategis Perlindungan ASN
PLN Purwakarta Berikan Edukasi Fungsi Lubang pada MCB, Masyarakat Diimbau Tak Mengganjal Tuas dengan Tusuk Gigi
Kancana Letkol Teddy Gelar Seminar Hukum, 30 Mahasiswa Dalami Alur Penanganan Perkara Pidana
372 Ayam Bekisar Ikuti Bupati Cup 2026, Sumenep Perkuat Pelestarian Fauna Khas Daerah
Bupati Sumenep Ajak Berbagai Pihak Perluas Kolaborasi untuk Pemberdayaan Santri
Bupati Sumenep Dorong Santri Kembangkan Jiwa Wirausaha dan Kreativitas
Ditlantas Polda Jatim Dorong Target Zero ODOL 2027 melalui Edukasi dan Kolaborasi
Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Pemkab Bangkalan Apresiasi TASPEN sebagai Mitra Strategis Perlindungan ASN

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:46 WIB

PLN Purwakarta Berikan Edukasi Fungsi Lubang pada MCB, Masyarakat Diimbau Tak Mengganjal Tuas dengan Tusuk Gigi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Kancana Letkol Teddy Gelar Seminar Hukum, 30 Mahasiswa Dalami Alur Penanganan Perkara Pidana

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Bupati Sumenep Ajak Berbagai Pihak Perluas Kolaborasi untuk Pemberdayaan Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Bupati Sumenep Dorong Santri Kembangkan Jiwa Wirausaha dan Kreativitas

Berita Terbaru