Aksi Cabul Pedagang Lontong Balap Berakhir, Kepergok Istri Langsung Digelandang Polisi

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pedagang lontong balap ditangkap polisi setelah terlibat aksi pencabulan. Apesnya, yang melaporkan aksi bejat itu adalah istri sahnya.

Pelakunya, SBL (26), asal Karangan, Surabaya. Penjual lontong ini nekat mencabuli gadis yang masih berusia 16 tahun.

Pencabulan sendiri diawali ketika pelaku masuk kamar kos korban yang kebetulan berdekatan saat orang tuanya tidak ada dirumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini pelaku SBL hanya bisa menyesali perbuatannya setelah dibekuk Unit PPA Polrestabes Surabaya pada tanggal 20 September 2021

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana melalui PLT Kanit PPA Ipda Wulan mengatakan, pelaku merupakan tetangga kamar korban, dan pada, Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul. 00.00 WIB, dia langsung masuk ke dalam kamar korban.

Dalam kos korban, pelakunya langsung memijit korban. Korban sendiri menggunakan celana mini, kemudian pelaku ini timbul nafsunya saat melihat korban,” jelas Ipda Wulan, Senin (27/9/2021).

Lanjutnya, saat itulah akhirnya tersangka mengajak korban untuk bersetubuh. Awalnya korban tidak mau, namun tersangka terus meraya korban. Pelaku ini terus melancarkan rayuan dengan mengatakan “Sudahlah gak usah malu malu, biasa saja sama aku”.

Apesnya, istri pelaku sendiri yang memergoki aksi cabul tersebut,” tambah Ipda Wulan.

Karena kepergok bersetubuh, istri korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Berbekal laporan itu, bapak satu anak inipun dibekuk dan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

Selain pelakunya, Unit PPA juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 buah sarung warna putih motif kotak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelakunya dipenjara dan akan dijerat Pasal 81 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terbaru