Keroyok Korbannya Empat Pemuda Dipolisikan

Kamis, 22 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Beberapa pemuda terduga pelaku pengeroyokan yang menyebakan wajah korban bengkak dan Jari manis sebelah kanan mengalami kesleo, dibekuk Polisi.

Pelakunya berjumlah empat orang dan diamankan anggota Reskrim Polsek Karangpilang, Surabaya. Mereka berinisial, FR (25), JW (21), JF (21) dan AU (25) keempat pelaku warga Surabaya.

Kejadian pengeroyokan itu berawal, korban Moh Reza Zulkarnaen warga Surabaya, saat itu hendak masuk tol Karangpilang dan tiba-tiba korban mengerem mobilnya mendadak karena menghindari pembatas jalan yang terbuat dari plastik yang menjorok ke jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, mobil para pelaku berada dibelakang mobil korban. Mereka marah, karena tidak suka saat korban rem mendadak. Selanjutnya para pelaku itu memarahi dan membentak korban.

Selanjutnya, ketika korban membuka pintu mobilnya ternyata salah satu pelaku mendorong pintu mobil sehingga mengenai wajah korban hingga bengkak.

Selain itu korban, juga dipukuli dan ditendang dan juga jari manis korban sebelah kanan mengalami dislokasi tulang.

Kompol Samsul Hadi, Kapolsek Karangpilang Surabaya saat dikonfirmasi membenarkan jika ada aksi pengeroyokan dan petugas sudah mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan dan mereka sudah di tahan.

“Saat ini kasus itu kami tangani dan semua pelakunya kita tahan,” jelas Kapolsek Karangpilang, Kamis (22/10/2020).

Peran empat pelaku tersebut yakni, pelaku FR berperan mendorong dada korban, merusak kaca spion sebelah kiri mobil milik korban hingga rusak dan patah dan juga memaki dan bentak korban.

Pelaku JW berperan mendorong korban, bentak dan maki maki korban, menurut korban bahwa ketika korban membuka pintu mobil ternyata membentak dan mendorong pintu sehingga mengenai wajah korban dan akibatkan bengkak.

Pelaku JW Ikut mendorong korban, maki maki dan bentak korban dalam video menggebrak gebrak kap mobil milik korban. Sedangkan pelaku AU berperan mendorong korban, menendang korban gunakan kaki dan memaki maki korban dengan bahasa kotor.

Akibat perbuatannya, empat pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP jo pasal 351 ayat (2) jo pasal 406 KUHP. (redho)

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru