Bripda Randy Tersangka Kasus Aborsi Resmi Dipecat Dari Anggota Polri

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya, Novia Widyasari dipastikan bersalah setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Atas dasar itu, Randy pun direkomendasikan untuk dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam persidangan ini ada sebanyak sembilan saksi dihadirkan. Termasuk keluarga Randy serta keluarga Novia yang merupakan korban dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Randy dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.

“Hasil putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kita proses administrasinya,” jelas Gatot kepada wartawan di depan Ruang Sidang Bidpropam Polda Jatim usai sidang.

Gatot mengatakan jika Randy juga terbukti meyakinkan korban (Novia) dalam proses aborsi beberapa waktu lalu. Setelah dipastikan PTDH, Randy akan menjalani proses pidananya yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

“Setelah ini yang bersangkutan (Randy) tetap laksanakan proses pidana umumnya. Dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Nanti berkasnya ke Kejati Jatim,” katanya.

Diketahui, Novia merupakan mahasiswi salah satu universitas di Malang. Ia ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya. Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Korban meninggal diduga akibat menenggak racun. Di dekatnya terdapat cairan botol berbau menyengat. Korban nekat melakukan aksi ini dipicu perkara asmara dengan seorang oknum kepolisian yaitu RB, yang berdinas di Polres Pasuruan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan RB sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Redho)

Berita Terkait

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal
Ribuan Ibu PKK Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan dengan Tradisi Tukar Cowek
Satlantas dan Jasa Raharja Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMA Muhammadiyah Sumenep
Pemerintah Genjot Program Ekonomi untuk Serap Jutaan Tenaga Kerja
36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik
Bupati Subang Buka Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka 2025
DPUTR Purwakarta Uji Kualitas Pasir Proyek Infrastruktur 2025
Wali Kota Surabaya Sidak Kelurahan Kebraon, Temukan Praktik Pungli Adminduk

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 13:13 WIB

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 September 2025 - 12:05 WIB

Ribuan Ibu PKK Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan dengan Tradisi Tukar Cowek

Selasa, 16 September 2025 - 12:03 WIB

Satlantas dan Jasa Raharja Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMA Muhammadiyah Sumenep

Senin, 15 September 2025 - 23:22 WIB

Pemerintah Genjot Program Ekonomi untuk Serap Jutaan Tenaga Kerja

Senin, 15 September 2025 - 23:05 WIB

36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim melepas kontingen Jumbara PMR X di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (16/9/2025).

Daerah

46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:01 WIB