SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Sosial Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) menggelontor 8 miliar hibah untuk pengelola tempat ibadah dan organisasi atau lembaga keagamaan.
Total penerima bantuan danah hibah di tahun 2022 sebanyak 257 penerima. Dengan rincian untuk masjid 69 lembaga dan moshollah 165 lembaga, 19 pesantren dan organisasi keagamaan 4 lembaga.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi, mengatakan, pemberian danah hibah ini kepada Pesantren, Moshollah, Masjid dan organisasi keagamaan.
“Ini rehab semua,” kata Bupati Fauzi saat menyerahkan bantuan danah hibah di Hotel Utami , Rabu (27/07/ 2022).
Danah hibah ini tahun 2022 menyusaikan dengan ABPD kabupaten Sumenep. Makanya, hal ini sesuai dengam visi dan misi pemerintah
Bupati menjelaskan, pihaknya dalam menyalurkan bantuan hibah kepada penerima diberikan secara non tunai melalui Bank BPRS, dengan ketentuan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap, yakni tahap I sebesar 70 persen dan tahap II sebesar 30 persen.
“Program bantuan ini, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap pembangunan pada sektor keagamaan, sebagai upaya membentuk akhlakul karimah atau akhlak mulia,” jelasnya.
Politisi Muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengungkapkan, seluruh elemen masyarakat, baik pondok pesantren, takmir masjid dan mushalla serta lembaga keagamaan, bersama-sama dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang maju dan berakhlak mulia.
“Kami beeharap, para penerima bantuan dana hibah ini, benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya, supaya masyarakat bisa merasakan program pemerintah daerah dalam penguatan bidang keagamaan,” Ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep Zulkarnaen menambahkan, penerima dana hibah mendapatkan bantuan hibah bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp50 juta, menyesuaikan dengan hasil survei tim di lapangan.
“Yang jelas, penerima bantuan hibah itu tidak semuanya sesuai dengan pengajuan proposal, karena ada petunjuk teknis (juknis) yang mengatur besaran bantuannya,” tambahnya
“Jadi, Total anggaran keseluruhan sebesar 8 miliar dan itu termasuk pokir DPRD Kabupaten Sumenep.” Tandasnya. (Red)