Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti delapan poket sabu dengan total berat bersih 1,74 gram, serta barang bukti lainnya.

Barang bukti delapan poket sabu dengan total berat bersih 1,74 gram, serta barang bukti lainnya.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial H.B. (42) di teras sebuah rumah di Jalan Mahoni Nomor 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, SH, mewakili Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, SIK, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan poket sabu dengan total berat bersih 1,74 gram. Satu poket ditemukan di teras rumah, sedangkan tujuh poket lainnya berada di dalam kamar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain narkotika, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, satu pak plastik klip, sebungkus rokok, sebuah tas anyaman plastik, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut.

Saat diperiksa di lokasi, H.B. mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Juli 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal lain yang akan disesuaikan dengan hasil penyidikan.

AKP Anwar Subagyo menegaskan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Sumenep akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Penulis : M

Editor : Red

Berita Terkait

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti
DitresSiber Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penipuan Online Jaringan Internasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru