Sertifikat Mengemudi Ternyata Tidak Menjamin Lulus Mendapatkan SIM

BANYUWANGI, detikkota.com – Mahalnya pembuatan sertifikat mengemudi di Banyuwangi tak menjamin pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) lulus saat ujian teori dan praktik pembuatan SIM.

Kegagalan tersebut dialami Revandra (20) pemohon SIM C yang merupakan warga tamansuruh glagah Banyuwangi. Dia pun mempertanyakan apa fungsi sebenarnya dari sertifikat mengemudi tersebut

Banner

“Saya sudah bayar mahal untuk mendapatkan sertifikat mengemudi ini. Tetapi saya masih gagal, saat ujian praktik SIM C di Satpas Polresta Banyuwangi, Rabu (5/8/2022) kemarin,” katanya.

“Terus apa fungsi sertifikat ini?,” Dan informasi dari beberapa pemohon, harga sertifikat bervariasi, ikut dan tidaknya tes kita tetap di berikan sertifikat, namun saat di satpas, sertifikat tidak menjamin untuk lolos,” kata Ravendra kepada wartawan dengan nada kesal, Jumat (05/08/2022).

Ravendra mengaku untuk mendapatkan sertifikat mengemudi sepeda motor, dia harus membayar Rp. 126 ribu, dari harga normal Rp. 550 ribu di Lucky (lembaga kursus mengemudi).

“Katanya karena ada diskon kemerdekaan 77%. Meski begitu, itu masih mahal buat saya, yang hanya seorang anak petani,” ujar ravendra

“Itu pun, saya tidak dilatih mengemudi. Melainkan malah disuruh mengerjakan soal yang ada rambu-rambu lalulintas,” imbuhnya.

Kemudian, kata Ravendra setelah mengerjakan soal yang diberikan lembaga kursus mengemudi tersebut, dicetaklah sertifikat mengemudi yang diterangkan bahwasanya dia telah mengikuti pelatihan singkat dan uji kemampuan mengemudi kendaraan bermotor roda dua / sepeda motor.

“Tanggal 10 Agustus ini saya disuruh datang ke Satpas Polresta Banyuwangi, untuk ujian praktek lagi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpas Polresta Banyuwangi kini mewajibkan Pemohon SIM untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Sim yang tertuang dalam pasal 9 ayat 3.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Masyarakat pun berusaha memenuhinya. Namun, tak sedikit yang mengeluhkan mahalnya pembuatan persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Lucky, lembaga kursus mengemudi yang menyewa tempat diluar kawasan Satpas Polresta Banyuwangi.

Keluhan ini banyak disampaikan warga Banyuwangi melalui media sosial yang menjadi perbincangan netizen dan menyita perhatian para aktivis khususnya di Bumi Blambangan.

Yono petugas lembaga kursus mengemudi “Lucky” menyampaikan bahwasanya harga pembuatan sertifikat yang diterbitkan lembaganya, tergantung dari paketnya.

Kursus mengemudi sepeda motor paket lengkap dibanderol Rp. 1.200.000; paket pengetahuan mengemudi Rp. 550 ribu, dan kecakapan mengemudi Rp. 800 ribu.

Sedangkan mengemudi mobil paket lengkap 1.800.000, pengetahuan mengemudi Rp. 650 ribu, kecakapan mengemudi Rp. 1.300.000.

“Tetapi itu harga kemarin, kalau sekarang kita diskon 77%. Promo kemerdekaan bulan agustus,” jelas Yono selaku karyawan yang diperaya oleh pihak lucky, Rabu (3/8/2022).(no)

title="banner"
Banner