Buntut Panjang Aksi Demo di BPN, Salah Satu Aktifis BIDIK Angkat Bicara

SUMENEP, detikkota.com – Kasus sengketa tanah antara Panembahan Somolo dan masyarakat berakhir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.

Hal itu dibatalkan setelah adanya demo ke BPN Sumenep oleh warga Desa Kebonagung dan sekitarnya bersama Kepala Desanya. Mereka menuntut Badan Pertanahan atau BPN Sumenep untuk membatalkan apa yang di ajukan oleh pihak Yayasan Panembahan Sumolo.

“Karena panembahan Sumolo ini memang luar biasa pinternya, diduga juga lihai dalam memanipulasi data dan kongkalikong dengan oknum BPN Kabupaten Sumenep,” kata Sufriadi salah satu Anggota Barisan Investigasi Dan Informasi Keadilan (BIDIK), Jumat (26/08/2022).

Ia memaparkan, bahwa diduga telah banyak tanah pribadi yang berpepel di serobot oleh Panembahan Sumolo, sehingga dijadikan sertifikat oleh mereka. Ia juga menduga bahwa pihak Yayasan Panembahan Sumolo ini bermain cinta dengan oknum BPN di Kabupaten Sumenep.

Salah satu contohnya, ada sebidang tanah di lingkar timur sebelah utara terminal milik Rahman Rian dimana tanah tersebut sudah bersertifikat. Kemudian melalui tiga kuasa hukumnya Yayasan Penambahan Sumolo mengeluarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kalau tidak salah No.12/K/TUN/2021 tertanggal 2 Februari 2021, anehnya kok tiba-tiba keluar putusan, padahal Rahman Rian ini tidak pernah bersidang, kok tiba-tiba di PTUN dan Mahkamah Agung menang padahal orangnya selama ini ada di malaysia,” terangnya.

Menurutnya hal tersebut sudah melanggar undang-undang keterbukaan publik. “Kuat dugaan ada pembohongan publik disitu. Jika benar ini kebohongan dan sebangsanya maka ini bisa di pidana, dan kita tidak boleh dia saja” tegasnya.

Bahkan dia mengatakan, bahwa Yayasan  Panembahan Sumolo mempunyai sertifikat itu diduga hanya berdasarkan dari pengakuan, wasiat dan peta, bukan dari kepemilikan liter C atau Pepel.

Sehingga pihaknya, sebagai aktivis BIDIK, memohon kepada pihak yang berwenang dalam hal ini termasuk Kanwil Provinsi dan juga Kepala BPN, apapun yang berkaitan dengan Panembahan Sumolo dari dulu hingga sekarang untuk di kroscek dan dibatalkan bila terbukti. Supaya tidak ada lagi gejolak ditengah masyarakat.

Sebab, korbannya sudah mencapai ratusan orang. Di satu titik tepatnya Desa Gung-gung ada 167 tanah pribadi milik perorangan yang ber liter C yang ber Pepel yang telah diakui oleh Desa Gung-gung itu di sertifikat oleh panembahan Sumolo.

Namun pihaknya cukup bersyukur setelah demo kemarin Kepala BPN yang baru merespon positif dan telah di umumkan di depan Kapolres Sumenep disaksikan masyarakat, membuat suatu pernyataan, bahwa apa yang kaitannya dengan panembahan Sumolo itu dibatalkan

Namun, ia menegaskan bahwa tidak hanya sampai disitu, apabila pada suatu saat nanti kasus ini bergejolak lagi, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengawal sampai tuntas.

“Anggota BIDIK di sumenep ini sangat banyak sekali, kita tinggal tunggu satu komando dari ketua umum, jika benar adanya dugaan kongkalikong dan kezaliman, maka kita akan lawan kezaliman itu sampai habis ke akar akarnya,” tandasnya. (Red)