SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) membuka Unit Layanan Paspor.
Hal ini sebagai wujud dari tagline “Bismillah Melayani”. Peresmian tersebut digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) pada Rabu 13 Desember 2022.
“Kami menghadirkan pelayanan dokumen imigrasi untuk pembuatan paspor, dalam rangka mempermudah masyarakat yang membutuhkannya demi keperluan ke luar negeri,” kata Bupati Achmad Fauzi di sela-sela peresmian layanan paspor di MPP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pembukaan Layanan Paspor adalah untuk mendekatkan kebutuhan dengan keinginan masyarakat Sumenep yang membutuhkan Paspor.
Kebutuhan Paspor terbesar masyarakat Sumenep adalah pengurusan Paspor Umroh. Dasar itulah yang memperkuat perlunya dibukanya pelayanan Paspor di Kabupaten Sumenep.
“Layanan paspor untuk memenuhi keinginan masyarakat yang bepergian keluar negeri semisal umroh dan lainnya, sehingga kami memenuhinya dengan menghadirkan kebutuhan pelayanan di MPP ini,” ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, proses pembuatan paspor di MPP tidak hanya sekedar mempermudah pelayanan saja, melainkan masyarakat juga bisa menghemat waktu, biaya transportasi dan lainnya, karena tidak harus jauh-jauh ke luar daerah.
“Masyarakat Sumenep hendaknya memanfaatkan layanan pembuatan paspor di MPP, untuk efisien waktu dan mengirit biaya. Yang jelas apa yang dilakukan pemerintah daerah adalah komitmen peningkatan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Sementara, di tempat yang sama Kepala Divisi Imigrasi Jawa Timur Hendra Tri Prasetyo mengatakan bahwa dengan dibukanya Mall Pelayanan ini karena adanya permintaan dari Bupati Sumenep.
“Mudah-mudahan kedepannya menjadi cikal bakal yang menjadikan UKK (Unit Kerja Imigrasian), ini akan menjadi cikal bakal imigrasi kalau nantinya sudah jadi Kantor Imigrasi,” ujarnya.
Hendro menuturkan, masyarakat yang ingin membuat paspor syarat utamanya adalah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran, yang pengajuannya bisa mendatangi langsung ke MMP Sumenep atau melalui online.
“Proses pembuatan paspor itu selama tiga hari, setelah masyarakat yang mengajukan permohonan selesai pengambilan foto,” jelasnya.
Untuk Diketahui, layanan pembuatan dokumen keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP), langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat oleh Kantor Imigrasi Kabupaten Pamekasan, mulai hari ini, Selasa (13/12/2022).
Pelayanan paspor di MPP dibuka dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Kamis pada jam kerja kantor, namun manakala masyarakat pemohon layanan cukup tinggi, tentu saja waktu layanan ditambah secara bertahap. (Md/red)