NasDem DKI Tolak Pemilihan Sistem Proporsional Tertutup

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menolak pemilihan sistem proporsional tertutup yang disebutkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan yang diajukan oleh para pemohon untuk dilakukan judicial review.

Salah satu bentuk penolakannya, Ia langsung mengutus utusannya yang tergabung dalam DPP Badan Hukum (BAHU) Partai NasDem untuk mengawal uji materi atau judicial review (JR) terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu poin yang ditolak adalah ‘aturan sistem Pemilu proporsional terbuka yang diwacanakan untuk menjadi tertutup’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaan sistem proporsional tertutup, surat suara pemilihan legislatif (Pileg) yang akan diberikan ke pemilih hanya akan berisi logo Parpol tanpa mencantumkan nama calon legislatif (Caleg).

Menurut Sekretaris DPW Partai NasDem DKI Jakarta itu menilai, sistem Pemilu proposional tertutup yang direncanakan merupakan sebuah langkah kemunduran demokrasi.

Tak hanya itu, sistem proposional tertutup akan merampas hak-hak rakyat dalam mengutus wakilnya yang berpotensi dari dapilnya di mengisi lembaga pemerintahan.

“NasDem tegas menolak perubahan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup,” ujar Legislator Partai NasDem itu kepada awak media lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (05/01/2023).

Bendahara Umum DPP BAHU NasDem itu telah memberikab kuasa kepada kuasa DPP BAHU NasDem untuk melakukan pengawalan JR yang dilakukan di MK.

“Saya resmi memberikan kuasa kepada BAHU NASDEM cq : Rekan Regginaldo Sultan, Ucok Edison, Eric Manurung dkk untuk bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup registrasi nomor perkara:114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” terang Wibi.

Wibi berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menolak upaya pemohon yang meminta agar sistem pemilu terbuka menjadi proporsional tertutup.

Seperti diketahui, uji materi ini diajukan oleh enam orang yaitu Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Mereka didampingi oleh Sururudin dan Maftukhan selaku kuasa hukum.

Keenam pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. (Red)

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI
Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI
Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:34 WIB

Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB