Minta Perjelas Labelisasi Penerima PKH dan BPNT, Mahasiswa Demo Kadinsos P3A Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Ekstra Parlementer (Gempar) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (21/02/2023).

Mereka mendesak Kepala Dinsos P3A setempat memperjelas program labelisasi bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Perjelas labelisasi PKH dan BPNT yang dijanjikan Kadinsos kepada publik,” kata korlap aksi, Mohammad Nor, saat orasi.

Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi Gempar di lapangan masih banyak rumah penerima PKH dan BPNT yang belum ditempeli stiker label 2 program itu.

Sebelumnya, Dinsos PA3 setempat berencana melakukan labelisasi kepada setiap rumah penerima manfaat PKH dan BPNT. Tujuannya, untuk meminimalisir terjadinya penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.

“Yang menjadi problem bertahun-tahun dan klasik bantuan sosial selama ini adalah ketepatan data penerima manfaat,” kata Nor.

Gempar menilai, sejak Achmad Zulkarnaen menahkodai Dinsos P3A Sumenep belum ada inovasi ataupun kebijakan yang mengarah pada pengentasan kemiskinan. Padahal, upaya pengentesan kemiskinan dengan problematikanya yang sangat kompleks dibutuhkan inovasi dan kreatifitas. Terutama soal pendataan yang masih carut marut yang berdampak pada kegagalan pengentasan kemiskinan.

“Pengentasan kemiskinan di Sumenep gagal total, Kadis Sosial harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Aksi demonstrasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu berlangsung damai. Kadinsos Achmad Zulkarnaen juga tampak menemui massa aksi. Setelah berlangsung sekitar 2 jam, massa aksi membubarkan dengan tertib.

Ditemui pasca aksi demontrasi, Kadinsos Achmad Zulkarnaen menjelaskan bahwa program PKH itu bukan dari Dinsos, melainkan dari Kemensos RI. “Kami hanya diberi ruang untuk mengusulkan. Usulan itu bisa dari desa, bisa dari siapapun,” tuturnya.

Tahun ini, lanjut Zulkarnaen, ada sarat tambahan agar bisa masuk dalam usulan penerima program PKH, yakni data harus dimasukkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu. “Tidak bisa mengusulkan langsung dari kami, itu tidak bisa,” pungkasnya.(ali/red)