Oknum Guru Cabul Terancam Dipecat, BKPSDM Sumenep Tunggu Putusan Pengadilan

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MH, pengajar di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) Kecamatan Kangayan, Sumenep, Jawa Timur yang terseret kasus pelecehan seksual terhadap siswanya sendiri terancam dipecat.

Saat ini, pria asal Kecamatan Arjara itu sudah diberhentikan sementara, berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) Kabupaten Sumenep.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Sumenep, Miftahol Arifin mengatakan, keputusan pemberhentian sementara merupakan bagian dari sanksi tegas. Namun, setelah yang bersangkutan mendapatkan kepastian hukum dari pihak berwenang, tidak menutup kemungkinan akan ada sanski susulan berupa penegakan disiplin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Kami masih menunggu putusan pengadilan. Untuk memastikan yang bersangkutan bersalah atau tidak,” jelasnya, Selasa (21/2/2023).

Dalam kasus ini pihaknya tidak perlu menelusuri kebenaran informasi lebih jelas di lapangan. Sebab, oknum guru tersebut sudah ditangani langsung pihak berwajib, dalam hal ini polisi. “Kami cukup mengacu pada bukti yang didapatkan polisi dan putusan dari PN”, tambahnya.

Miftahol menjelaskan, sanksi pidana dan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN) merupakan dua hal berbeda. Akan tetapi, BKPSDM tetap akan menunggu putusan PN Sumenep mengenai sanksi pidana yang akan dijatuhkan.

”Putusan itu agar sanksi disiplin ASN yang akan diberikan dapat memiliki dasar yang kuat dan jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Bidang Kajian, Slamet mengatakan kasus ini harus ditangani dengan serius. Sebab, kasus ini berkaitan dengan tindakan asusila. Lebih ironis, yang melakukan pencabulan adalah guru.

Slamet menyatakan, oknum guru cabul itu jelas mencederai marwah pendidikan, khususnya di Sumenep. Sangat pantas jika yang bersangkutan dipecat. Lebih-lebih, jika sudah ada putusan sah dari PN.

”Jika sudah ada putusan bersalah dari pengadilan, harus diberhentikan secara tidak terhormat,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Berita Terbaru