Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Sumenep Ahmad Efendi (Kemeja Putih).

Aktivis Sumenep Ahmad Efendi (Kemeja Putih).

SUMENEP, detikkota.com – Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Imrah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp585.106.750. Tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sumenep untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, mengatakan penahanan dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan lancar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum agar penyidikan berjalan optimal dan tidak terhambat,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut juga untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada periode 2024–2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penyidikan. Dari hasil pendalaman, ditemukan indikasi korupsi dalam sejumlah kegiatan desa.

Adapun modus yang diduga dilakukan tersangka meliputi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif serta pengurangan volume pekerjaan pada proyek infrastruktur desa. Praktik tersebut diduga digunakan untuk menyelewengkan anggaran desa secara sistematis.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Saat ini kami masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan,” tambah Endro.

Sementara itu, aktivis Sumenep Ahmad Efendi mengapresiasi langkah penegakan hukum tersebut, namun mengingatkan agar prosesnya dilakukan secara adil dan menyeluruh.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Jangan hanya berhenti pada satu kepala desa saja. Jika ada indikasi di desa lain, harus diproses juga agar keadilan benar-benar dirasakan,” tegasnya, (24/4).

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana desa guna mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.

Penulis : M/F

Editor : Red/M

Berita Terkait

Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor
Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor
BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII
Aksi PMII UNIJA di BRI Sumenep Diwarnai Pembakaran Ban, Massa Desak Pimpinan Cabang Turun Tangan
PMII UNIJA Demo BRI Sumenep, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Penipuan
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:13 WIB

Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor

Minggu, 26 April 2026 - 11:12 WIB

Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 12:17 WIB

BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII

Berita Terbaru