Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Kejahatan Pencurian HP

Rabu, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Kejahatan Pencurian HP

Pelaku Kejahatan Pencurian HP

BANDA ACEH, detikkota.com – Tim Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Provinsi Aceh, berhasil menangkap satu pelaku pencurian handphone yang meresahkan warga di Komplek Perumahan Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Penangkapan satu pelaku berdasarkan laporan polisi No. LPB/164/IV/YAN. 2.5/2020/SPKT. Polresta Banda Aceh tanggal 29 September 2020 tentang kasus pencurian elektronik, yang dilaporkan oleh Deni Arwindra (22) warga Kabupaten Pidie.

Tak menunggu lama, Tim Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K, bersama Tim Jatanras berhasil mengamankan MS (32) pelaku pencurian HP milik Deni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, Kapolresta Banda Aceh melalui AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengatakan, kejadian yang menimpa korban Deni Arwindra terjadi diparkiran kantor Meunara Indonesia, Banda Aceh.

Selanjutnya, polisi mengamankan MS (32) yang beralamat di Jalan Keudah Adapun hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku yakni satu unit HP merk Samsung Galaxy S7 EDGE G935F (SMSM-G935FD).

“Pelaku berhasil diamankan di jalan Keudah pelaku sedang menaiki kendaraan roda dua langsung disergap oleh Tim Jatanras,” kata AKP M.Ryan Citra Yudha, S.I.K Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa malam (29/9/2020).

Kasatreskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih berhati-hati disaat membawa HP dengan mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda dua, jangan sampai Handphone di simpan dalam box motor.

“Syukur-syukur kalau teringat, dan ini salah satu bentuk memberikan kesempatan kepada orang lain dalam berbuat kejahatan,” tegas Ryan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama 5 tahun penjara. (Irwan)

Berita Terkait

Menjaga Masa Kini, Menyelamatkan Masa Depan: Penolakan Survei Seismik di Laut Kangean
Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Legislator Sumenep Nia Kurnia Fauzi Raih Legislatif Jatim Awards 2025
Pemkab Sumenep Gelar Job Fair 2025, Sediakan Ribuan Lowongan Kerja
Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hak, Program Asabri, dan Layanan Perbankan bagi Personel Jelang Purna Tugas
Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal dan Habis Izin
Surabaya Jadi Kota Percontohan Proyek SETI Energi Berkelanjutan Indonesia-Jerman

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 07:52 WIB

Menjaga Masa Kini, Menyelamatkan Masa Depan: Penolakan Survei Seismik di Laut Kangean

Kamis, 18 September 2025 - 00:11 WIB

Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 17 September 2025 - 16:37 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar

Rabu, 17 September 2025 - 13:42 WIB

Legislator Sumenep Nia Kurnia Fauzi Raih Legislatif Jatim Awards 2025

Rabu, 17 September 2025 - 13:37 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Job Fair 2025, Sediakan Ribuan Lowongan Kerja

Berita Terbaru