SUMENEP, detikkota.com – Sejumlah warga Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) melakukan audiensi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023) siang. Mereka meminta wakil rakyat itu turun tangan agar penggarapan tambak garam yang dinilai meresahkan warga dihentikan.
Juru bicara Gema Aksi, Yono Wirawan, di hadapan anggota Komisi II menceritakan rencana pembangunan tambak garam oleh pemilik modal yang difasilitasi Pemerintah Desa Gersik Putih seluas 41 hektar, di pesisir Pantai Keris.
Menurutnya, pembangunan tambak garam itu sangat mengancam masyarakat sekitar, baik dari sisi ekonomi maupun kelestarian lingkungan.
”Kami sudah menyampaikan penolakan itu pada Kepala Desa Gersik Putih (Mohammad Mohap, red). Tetapi, dia tetap ngotot untuk mengubah lahan itu menjadi tambak garam”, ungkapnya.
Saat ini, Kades Gresik Putih bersama pemilik modal telah mendatangkan material untuk memulai penggarapan lahan pesisir itu. Jika dibiarkan, lanjutnya, maka dikhawatirkan akan terjadi konflik antara warga dan pihak Pemdes serta pemilik modal.
”Untuk itu, kami minta dewan turun tangan dan merekomendasikan agar rencana itu dihentikan,” kata Yono.
Kemarin, ketika material datang dan pekerja mulai memasang patok, sejumlah warga yang menolak rencana itu langsung mendatangi lokasi. Adu mulut antara warga dan pekerja pun tak dapat dielakkan. “Jika persoalan ini tidak segera diatasi, konflik yang lebih besar bisa terjadi,” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, Koordinator Gema Aksi, Amirul Mukminin menegaskan, warga Desa Gresik Putih menolak rencana penggarapan tambak garam tersebut. Selain lokasinya menjadi tempat warga mencari penghidupan masyarakat sekitar, alih fungsi pantai menjadi tambak juga dinilai akan menjadi petaka bagi lingkungan sekitar.
”Disana ruang hidup, tempat bagi masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai nelayan mencari makan. Kekhawatiran lain, pembangunan tambak garam bisa mengakibatkan terjadinya banjir rob ke perkampungan,” tuturnya.
Amirul menduga, ada praktik penyalahgunaan wewenang dalam rencana pembangunan tambak garam. Selain diduga main mata dengan pemilik modal, rencana itu tidak pernah disosialisasikan sebelumnya dan tanpa melalui musyawarah Desa (Musdes).
”Yang lebih aneh, dari 41 hektar lahan pantai yang akan digarap, 21 hektar diantaranya telah disertifikat atas nama perorangan. Terindikasi kuat, ada permainan sejumlah oknum. Laut kok disertifikat,” tambahnya.
Sementara Ketua Komisi II, DPRD Sumenep, H Achmad Zubaidi berjanji akan menindak lanjuti aduan warga soal rencana penggarapan tambak garam di pesisir pantai Gersik Putih.
Menurutnya, alasan warga setempat menolak rencana itu sangat wajar. Sebab, jika dilanjutkan akan mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat sekitar.
”Kita bisa membayangkan bagaimana dampak buruknya kepada masyarakat. Ada banyak warga yang kehilangan mata pencaharian. Kemudian kerusakan biota dan ekosistem laut, serta potensi bencananya,” kata Subaidi.
Dalam waktu dekat, lanjut politisi PPP itu, pihaknya bersama pihak terkait di Pemkab Sumenep akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi.
“Nanti kami akan bersama Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun tangan mengatasi masalah itu”, sebutnya.
Langkah lain, pihaknya akan memanggil Kepala Desa Gersik Putih untuk diklarifikasi berkaitan dengan pengaduan warga itu. ”Termasuk, akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal penerbitan sertifikat di pesisir pantai itu,” tandasnya.(red)