Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Disdukcapil, Diskominfo, dan Pengadilan Agama Sumenep saat melakukan studi tiru ke Pengadilan Agama Surabaya terkait penerapan penundaan layanan administrasi kependudukan, Selasa (26/05/2026).

Tim Disdukcapil, Diskominfo, dan Pengadilan Agama Sumenep saat melakukan studi tiru ke Pengadilan Agama Surabaya terkait penerapan penundaan layanan administrasi kependudukan, Selasa (26/05/2026).

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai menyiapkan penerapan kebijakan penundaan layanan administrasi kependudukan bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah kepada anak dan mantan istri pasca perceraian.

Langkah tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan studi tiru yang dilakukan Disdukcapil Sumenep bersama Diskominfo dan Pengadilan Agama Sumenep ke Surabaya, Selasa (26/05/2026).

Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala Disdukcapil Sumenep, Syahwan Effendy, guna mempelajari formulasi kebijakan serta sistem penerapan yang telah dijalankan Pemerintah Kota Surabaya sejak 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Syahwan, kebijakan tersebut menjadi perhatian banyak pihak di Kabupaten Sumenep karena dinilai mampu melindungi hak anak dan mantan istri yang kerap terabaikan setelah perceraian.

“Tokoh-tokoh masyarakat sangat antusias sekali,” kata Syahwan saat forum diskusi studi tiru di Pengadilan Agama Surabaya.

Ia menjelaskan, pihaknya juga ingin mempelajari pola kolaborasi antara Disdukcapil, Diskominfo, dan Pengadilan Agama dalam mendorong mantan suami agar memenuhi kewajibannya.

“Kira-kira apa kiat-kiat, bagaimana mantan-mantan suami ini menunaikan kewajibannya,” ujarnya.

Data Pengadilan Agama Surabaya menunjukkan kebijakan penundaan layanan adminduk memberikan dampak positif sejak diterapkan pada 2023. Dari 11.202 putusan pengadilan hingga April 2023, sebanyak 3.041 mantan suami disebut telah memenuhi kewajiban nafkah dengan nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Syahwan berharap kebijakan serupa dapat diterapkan di Kabupaten Sumenep untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal terhadap perempuan dan anak.

Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Moh. Jatim, mengapresiasi keberhasilan kebijakan yang diterapkan di Surabaya dan berharap Sumenep dapat mengadopsi langkah serupa.

“Mudah-mudahan bisa mengambil contoh, karena ini sudah menjadi isu nasional,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suhartono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pemblokiran NIK, melainkan penundaan sementara terhadap layanan administrasi kependudukan.

“Bukan diblokir, tapi ditunda. Kalau diblokir nanti tidak bisa ngapa-ngapain. Jadi bahasa kami penundaan,” tegas Suhartono.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan melindungi hak perempuan dan anak agar tidak dirugikan akibat kewajiban nafkah yang tidak dipenuhi.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa
Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa
Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Program BSPS 2026
Sekda Sumenep Minta KORPRI Adaptif dan Inovatif Hadapi Tantangan Birokrasi Digital
Wabup Sumenep Tekankan Muskab KORPRI Jadi Momentum Perkuat Profesionalisme ASN
Disnaker Kabupaten Probolinggo Gelar Pelatihan Pengolahan Hasil Pertanian untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:04 WIB

Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:18 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Merah Putih Dorong Ekonomi Desa

Berita Terbaru