SUMENEP, detikkota.com – Tim Penyidik Polres Sumenep, Jawa Timur tidak menahan terangka berinisial W, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) pada kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ke luar Madura.
Penyidik hanya memberlakukan wajib lapor pada tersangka inisial W, lantaran yang bersangkutan masih menjabar sebagi sekretaris desa (Sekdes) dan Ketua PPS di desanya.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan bahwa, W telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang membelitnya.
“Tersangka W sudah menghadap ke Polres dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Widiarti, Rabu (29/3/2023).
Meski begitu, penyidik tidak langsung menahan otak penyelundupan pupuk bersubsidi itu. Tersangka W hanya dikenakan wajib lapor, sama seperti 2 tersangka lain sebelumnya.
“Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan, kita hanya kenakan wajib lapor. Karena yang bersangkutan juga masih pejabat publik,” jelasnya.
Polisi menjamin bahwa, terduga otak penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi itu tidak akan kabur dari Sumenep.
“Tidak akan lari jauh lah, dia itu kan bekerja di KPU sebagai PPS. Jadi, di sana dia masih punya tanggungjawab,” kata Widiarti.(red)