KPU Sumenep Segera PAW Ketua PPS Aeng Baja Kenek, Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur segera melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, berinisial W, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura. Bahkan, proses hukum yang membelitnya telah memasuki tahap 2.

Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini mengatakan bahwa, pihaknya akan segera membahas permasalahan tersebut melalui Forum Sidang Etik.

Banner

“Pemberhentian tetap terhadap jajaran penyelenggara diatur dalam mekanisme. Untuk itu, kami di KPU harus rapat untuk membahas soal Ketua PPS Aeng Baja Kenek, selanjutnya mempersiapkan PAW,” jelasnya, Senin (17/4/2023).

Rahbini menyatakan, nomor urut 4 pada hasil seleksi PPS yang lalu akan mengisi kekosongan Ketua PPS Aeng Baja Kenek. “Tentu, tetap melalui sidang pleno,” tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Polres Sumenep menyerahkan 3 tersangka dalam kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (13/4/2023).

Penyidik juga menyerahkan semua barang bukti yang disita saat penangkapan.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Setya Kentriko menjelaskan, 3 tersangka pupuk bersubsisidi diserahkan ke Kejari setempat untuk proses hukum selanjutnya.

“Tiga tersangka inisial H, IH dan W karena berkas ketiganya telah dinyatakan P21 atau lengkap,” sebutnya.(red)

title="banner"
Banner