SUMENEP, detikkota.com – Polemik pembangunan tambak garam di pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep terus berlanjut. Setelah 4 warga dilaporkan ke polisi oleh investor, kini menyusul 6 warga lainnya yang juga diseret ke ranah hukum.
Kuasa hukum terlapor, Marlaf Sucipto mengatakan, penambahan jumlah terlapor diketahui saat dirinya mendampingi 4 warga menjalani proses pemeriksaan penyidik di Mapolres Sumenep. Keempat warga masing-masing Subaidi, Harjono, Junaidi, dan Jumasra.
”Saat menjalani pemeriksaan empat warga terlapor itu, penyidik masih menunjukkan nama enam warga lain yang juga dilaporkan oleh Masdura Yuhedi,” imbuh Marlaf, Kamis (18/5/2023).
Menurutnya, 6 warga yang namanya disebut oleh penyidik yaitu Fathor Rahman, Bahris Syamsi, Fajri, Suwandi, Andi, dan Imam. Keenamnya warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya masih belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari penyidik Polres Sumenep.
”Warga masih menunggu surat pemanggilan tersebut jika memang dianggap perlu,” imbuhnya.
Marlaf memprediksi, laporan yang menyeret nama 6 warga Tapakerbau itu motifnya tidak jauh berbeda dari 4 warga yang telah diperiksa sebelumnya. Yakni, diadukan atas dugaan kasus penyanderaan alat berat berupa ponton dan ekskavator.
”Sebenarnya, enam warga itu dilaporkan bersamaan dengan empat orang sebelumnya. Hanya, mungkin waktu pemanggilannya saja yang diatur berbeda,” kata Marlaf memprediksi.
Menurutnya, proses pemeriksaan 10 warga itu tidak memungkinkan untuk dilaksanakan satu hari sekaligus. Sebab, untuk proses pemeriksaan 4 warga saja memakan waktu hampir 1 hari penuh.
Marlaf menegaskan, semua terlapor sama sekali tidak merasa gentar. Mereka siap menjalani proses pemeriksaan secara kooperatif sebagai iktikad baik dari warga.
Selain itu, warga akan tetap bersikeras menolak rencana penggarapan tambak garam di desanya. Meskipun, harus berurusan dengan hukum. Mereka yakin, tindakannya telah sesuai dengan regulasi berupa Perda, PP, dan perundang-undangan yang berlaku.
Di sini lain, kuasa hukum pelapor, Herman Wahyudi, membenarkan terkait pengaduan yang dilakukan Masdura Yuhedi terhadap 6 warga Kampung Tapakerbau tersebut.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan hilangnya perahu milik salah satu penggarap tambak garam.
Awalnya, perahu tersebut berada di lokasi sekitar laut Kampung Tapakerbau. Namun, pasca ada penolakan warga terhadap kedatangan alat berat, tiba-tiba perahu tersebut hilang. Berdasarkan rekaman video, ada enam warga yang diduga terkait hilangnya perahu tersebut.
Herman memasrahkan penuh proses hukum kasus tersebut kepada polisi.
”Kalau ternyata perahu itu ada kerusakan atau ada barang yang dilang, maka harus ada yang bertanggung jawab. Saya pasrahkan penuh proses tersebut kepada polisi untuk melakukan penyelidikan,” tandasnya.