Mantan Pejabat Bank Negara Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Fiktif

Mantan Pejabat Bank Negara Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Fiktif
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony S Kusuma.

SUMENEP, detikkota.com – Pelaku kasus kredit fiktif oleh salah satu mantan pejabat bank negara di Sumenep berinisial AI (31) di vonis 3 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pinada Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony S Kusuma mengatakan, terdakwa AI divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti 500 juta subsider 2 tahun penjara.

“Uang pengganti Rp 500 juta dan denda Rp 50 juta waktu pengembaliannya terhitung satu bulan sejak putusan atau vonis pada akhir Maret 2023 lalu. Jika tidak dikembalikan, maka diganti pidana penjara 2 tahun untuk pengganti Rp 500 juta dan 3 bulan untuk denda Rp 50 juta” jelasnya, Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, dalam kasus kredit fiktif tersebut, pihaknya menerapkan pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Penerapan pasal itu sudah sesuai dengan perbuatan pelaku, jadi vonisnya 3 tahun penjara dan jika ditambah dengan uang pengganti dan denda tidak dibayarkan maka hukumannya menjadi 5 tahun 3 bulan dipotong masa tahanan. Terdakwa sampai saat ini tetap kami tahan di Rutan Klas IIB Sumenep” ujar Dony.

Tersangka AI, lanjut Dony,  telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengajukan kredit usaha rakyat atas nama pelaku UMKM. Padahal, pemilik UMKM yang bersangkutan tidak mengajukan kredit.

Pengajuan kredit fiktif UMKM dilakukan terdakwa sejak 2016 hingga 2018, saat dirinya menjabat di bank tersebut.

“Tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat bank negara dengan cara mengajukan kredit fiktif. Kredit yang diajukan atas nama UMKM itu diambil sendiri dan dikelola sendiri oleh tersangka,” tutupnya.