Mantan Pejabat Bank Negara Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Fiktif

Selasa, 23 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony S Kusuma.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony S Kusuma.

SUMENEP, detikkota.com – Pelaku kasus kredit fiktif oleh salah satu mantan pejabat bank negara di Sumenep berinisial AI (31) di vonis 3 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pinada Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony S Kusuma mengatakan, terdakwa AI divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti 500 juta subsider 2 tahun penjara.

“Uang pengganti Rp 500 juta dan denda Rp 50 juta waktu pengembaliannya terhitung satu bulan sejak putusan atau vonis pada akhir Maret 2023 lalu. Jika tidak dikembalikan, maka diganti pidana penjara 2 tahun untuk pengganti Rp 500 juta dan 3 bulan untuk denda Rp 50 juta” jelasnya, Selasa (23/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam kasus kredit fiktif tersebut, pihaknya menerapkan pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Penerapan pasal itu sudah sesuai dengan perbuatan pelaku, jadi vonisnya 3 tahun penjara dan jika ditambah dengan uang pengganti dan denda tidak dibayarkan maka hukumannya menjadi 5 tahun 3 bulan dipotong masa tahanan. Terdakwa sampai saat ini tetap kami tahan di Rutan Klas IIB Sumenep” ujar Dony.

Tersangka AI, lanjut Dony,  telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengajukan kredit usaha rakyat atas nama pelaku UMKM. Padahal, pemilik UMKM yang bersangkutan tidak mengajukan kredit.

Pengajuan kredit fiktif UMKM dilakukan terdakwa sejak 2016 hingga 2018, saat dirinya menjabat di bank tersebut.

“Tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat bank negara dengan cara mengajukan kredit fiktif. Kredit yang diajukan atas nama UMKM itu diambil sendiri dan dikelola sendiri oleh tersangka,” tutupnya.

Berita Terkait

AMAN Indonesia dan Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Wujudkan Desa Damai Berkelanjutan
Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Dorong Peningkatan Pelayanan dan Sinergi Jogo Jatim
PT Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Subsidi di Sumenep Aman, Distribusi ke Kepulauan Terkendala Cuaca
Banyuwangi Jadi Tuan Rumah ASEAN-ID Blue, Delegasi ASEAN hingga Selandia Baru Hadir
Honor Juri dan Tim Pelaksana Pasanggiri Jaipong Atharrazka Belum Dilunasi, EO Soroti Komitmen Pengelola
Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total
Silaturahim ke PWNU Jatim, LKKNU Sumenep Perkuat Arah Program Kerja
PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:07 WIB

AMAN Indonesia dan Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Wujudkan Desa Damai Berkelanjutan

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:50 WIB

Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Dorong Peningkatan Pelayanan dan Sinergi Jogo Jatim

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:21 WIB

Banyuwangi Jadi Tuan Rumah ASEAN-ID Blue, Delegasi ASEAN hingga Selandia Baru Hadir

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:27 WIB

Honor Juri dan Tim Pelaksana Pasanggiri Jaipong Atharrazka Belum Dilunasi, EO Soroti Komitmen Pengelola

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:33 WIB

Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total

Berita Terbaru