Kehormatan Luar Biasa, Yasonna Laoly Terima Bintang Mahaputera Adipradana

Kamis, 12 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yasonna Laoly

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yasonna Laoly

JAKARTA, detikkota.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yasonna Laoly menyebut anugerah Bintang Mahaputera Adipradana yang diterimanya dari Presiden Joko Widodo pada Rabu (11/11/2020) kemarin, merupakan sebagai kehormatan luar biasa.

Pria 67 tahun yang tengah menjalani periode keduanya sebagai Menkumham RI ini juga mengatakan, tanda kehormatan tersebut menjadi suntikan semangat untuk menyelesaikan berbagai PR besar terkait hukum dan perundang-undangan di Indonesia ke depan.

“Sungguh saya merasa mendapat kehormatan luar biasa karena dianggap layak menjadi salah satu penerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo hari ini,”kata Yasonna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yasonna, walaupun Bintang Mahaputera Adipradana diperuntukkan bagi perorangan, sesungguhnya ini juga merupakan penghargaan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Tanda kehormatan ini sekaligus menjadi suntikan semangat bagi saya dan kami semua untuk terus mengabdikan diri dan terus memegang teguh komitmen bagi perbaikan hukum dan perundang-undangan di Indonesia,”Ucap Yasonna.

Ia menyebutkan, pengabdian serta komitmen tinggi dibutuhkan mengingat masih banyak pekerjaan besar yang harus diselesaikan ke depan.

“Komitmen tinggi harus tetap dijaga karena masih banyak tugas yang harus diselesaikan terkait hukum dan perundang-undangan Indonesia, seperti RUU KUHP yang akan ‘memerdekakan’ Indonesia dari hukum pidana era kolonial serta RUU Pemasyarakatan,”sebut guru Besar Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

“Tentu saja diperlukan kerja keras untuk menyelesaikannya mengingat ini pekerjaan yang teramat besar sebagaimana halnya dengan UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus law yang menyederhanakan banyak sekali tumpang tindih UU dan akan membuka jutaan lapangan kerja di Indonesia,”jelas Yasonna.

Sebelumnya, sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo pada hari ini di Istana Merdeka menyerahkan tanda kehormatan kepada 71 tokoh.

Pemberian tanda jasa dan kehormatan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada 2020 setelah kegiatan yang sama pada Agustus lalu.

“Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara,”demikian tertera dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo tersebut.

Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan bahwa Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang peghargaan sipil dan setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.

Bintang Mahaputera Adipradana yang diterima oleh Yasonna merupakan salah satu dari lima Bintang Mahaputera selain Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.

Bintang Mahaputera diberikan kepada sosok yang dianggap memenuhi tiga syarat khusus. Syarat pertama ialah berjasa luas biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Adapun syarat terakhir menyatakan bahwa darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.[ist]

Berita Terkait

Beasiswa Pemuda Tangguh Tak Tepat Sasaran, Wali Kota Surabaya Minta Evaluasi Menyeluruh
Dua Pekerja Tewas Terjatuh dari Cerobong PLTU Sukabangun, Manajemen PLN NPS Disorot
Pangkas Anggaran Publikasi, Ketua PJI Purwakarta Mahesa Jenar Ultimatum Kominfo dan Siap Gelar Aksi Massa
Wartawan di Purwakarta Kecewa, Kerja Sama Media TA 2025 Diskominfo Gagal Bayar
Durian Merah Banyuwangi Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Video Viral Orang Tua Murid di Sumenep Keluhkan Menu MBG Anak Tak Dimakan
Alissa Wahid: 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bergantung pada Dedikasi Petugas
Kapolres Sumenep Sosialisasikan DIPA 2026, Tekankan Pengelolaan Anggaran Akuntabel

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:54 WIB

Beasiswa Pemuda Tangguh Tak Tepat Sasaran, Wali Kota Surabaya Minta Evaluasi Menyeluruh

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:41 WIB

Dua Pekerja Tewas Terjatuh dari Cerobong PLTU Sukabangun, Manajemen PLN NPS Disorot

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:57 WIB

Pangkas Anggaran Publikasi, Ketua PJI Purwakarta Mahesa Jenar Ultimatum Kominfo dan Siap Gelar Aksi Massa

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:56 WIB

Wartawan di Purwakarta Kecewa, Kerja Sama Media TA 2025 Diskominfo Gagal Bayar

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:28 WIB

Durian Merah Banyuwangi Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melantik Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep di Pendopo Keraton Sumenep.

Pemerintahan

Bupati Sumenep Lantik Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep

Jumat, 23 Jan 2026 - 21:09 WIB