SUMENEP, detikkota.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mulai melakukan pengecekan lapangan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program strategis nasional Reforma Agraria.
Pengecekan lapangan oleh Tim Terpadu dimulai sejak 7 November 2023 kemarin hingga beberapa hari ke depan.
Kepala Dinas Perkimhub Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi melalui Kepala Bidang Pertanahan, Heri Kushendrawan menjelaskan, Sumenep merupakan salah satu kabupaten dari 9 wilayah di Jawa Timur yang mendapatkan PPTKH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, lanjutnya, program tersebut sampai pada tahapan pengecekan lapangan.
“Yang pertama kali dilakukan di Kecamatan Batuan, selanjutnya di sejumlah kecamatan, baik daratan maupun kepulauan,” kata Heri melalui keterangan tertulis, Minggu (12/11/2023).
Menurutnya, Tim Terpadu melakukan validasi cek lapangan melalui metode wawancara dengan masyarakat pemohon untuk mengkroscek data usulan permohonan yang diajukan ke kepala desa (kades).
“Setelah data divalidasi selanjutnya dikumpulkan ke pemerintah daerah untuk diajukan ke kementerian,” terang Heri.
Luas lahan yang divalidasi dan dicek lapangan sekitar 200 hektar dan tersebar di daratan dan kepulauan. Sementara untuk hasil validasi lapangan akan ditentukan oleh Tim Terpadu.
“Peta indikatif di Kabupaten Sumenep ada 80 hektar lebih, namun ketika tim turun melakukan pengecekan didampingi dari Perhutani dan perangkat desa ada sekitar 200 hektar yang tersebar di 9 kecamatan daratan dan kepulauan, dan sudah terlanjur dibangun fasilitas umum dan fasilitas sosial,” sebutnya.
Jadi, kata Heri yang menentukan masuk kriteria nantinya adalah Tim Terpadu. Karenanya Tim Terpadu itu juga melibatkan dari PU dan Dinas Pendidikan Provinsi karena ada sekolah yang indikasinya berada di kawasan hutan.
Melalui PPTKH, pemerintah melakukan redistribusi lahan, sekaligus memberikan hak kepemilikan tanah dan atau akses pengelolaan atas kawasan hutan negara kepada masyarakat, melalui skema Perhutanan Sosial.
“Harapan kami, semua usulan disetujui oleh Kementerian, yang bentuknya nanti bisa pelepasan hak yang diserahkan kepada pemohon atau diberikan ijin penggunaan dan sebagainya, sehingga legalitas jelas dan tidak ilegal lagi,” pungkasnya.







