Besok, Bupati Sumenep Akan Menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades yang Berakhir

Rabu, 26 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo.

Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo.

SUMENEP, detikkota.com – Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) pada Kamis 27 Juni 2024 besok, yang akan digelar di Pendopo Agung Sumenep.

Bupati Fauzi dijadwalkan memberikan SK perpanjangan kepada sejumlah Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir.

SK perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai revisi Undang-undang (UU) Desa yang sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa. Sehingga mereka dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Kita berkomitmen untuk terus mendukung kinerja kepala desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di wilayahnya. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Achmad Fauzi, Rabu (26/06/2024).

Dalam penyerahan SK nanti, diharapkan para kepala desa yang bersangkutan hadir, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Dengan begitu, kata Bupati, proses administrasi dan serah terima jabatan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

“Masyarakat diharapkan dapat mendukung dan bekerjasama dengan para kepala desa yang telah diperpanjang masa jabatannya, guna mewujudkan desa yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Sumenep Instruksikan ASN Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali
Wabup Sumenep Tekankan Disiplin ASN dalam Menjalankan Tugas
Pemkab Sumenep Wajibkan ASN dan Non-ASN Kenakan Pakaian Santri pada 19–22 Oktober 2026
Prabowo Panggil Bahlil, Evaluasi Gangguan Listrik dan Pastikan Stok BBM Nasional Aman
KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Wabup Sumenep Tekankan Disiplin ASN dalam Menjalankan Tugas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Sumenep Wajibkan ASN dan Non-ASN Kenakan Pakaian Santri pada 19–22 Oktober 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Prabowo Panggil Bahlil, Evaluasi Gangguan Listrik dan Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Berita Terbaru