SUMENEP, detikkota.com – Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) pada Kamis 27 Juni 2024 besok, yang akan digelar di Pendopo Agung Sumenep.
Bupati Fauzi dijadwalkan memberikan SK perpanjangan kepada sejumlah Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir.
SK perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai revisi Undang-undang (UU) Desa yang sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa. Sehingga mereka dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Kita berkomitmen untuk terus mendukung kinerja kepala desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di wilayahnya. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Achmad Fauzi, Rabu (26/06/2024).
Dalam penyerahan SK nanti, diharapkan para kepala desa yang bersangkutan hadir, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dengan begitu, kata Bupati, proses administrasi dan serah terima jabatan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
“Masyarakat diharapkan dapat mendukung dan bekerjasama dengan para kepala desa yang telah diperpanjang masa jabatannya, guna mewujudkan desa yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.