Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

JAKARTA, detikkota.com – Organisasi media dan jurnalis MIO Indonesia mendesak Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi saat menyerahkan surat resmi organisasi tertanggal 18 Agustus 2026 kepada jajaran Reskrim Polda Metro Jaya, Sabtu (23/8/2026).

Surat yang ditandatangani Dewan Etik MIO Indonesia, Arthur Noija SH, tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat, termasuk Kapolri. MIO meminta kepolisian segera memproses laporan bernomor LP B/5298/VII/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang terjadi pada 17 Juli 2026 di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam peristiwa tersebut, Hotman Paris disebut melontarkan ucapan “Luh Kagak Punya Otak” kepada seorang wartawan.

AYS Prayogi mengatakan, hingga lebih dari satu bulan setelah laporan dibuat, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Ini bukan soal pribadi. Ini soal kehormatan profesi jurnalis,” kata AYS Prayogi.

Sementara itu, Dewan Etik MIO Indonesia Arthur Noija SH menilai dugaan tindakan merendahkan profesi wartawan perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MIO menyebut laporan tersebut menggunakan Pasal 433, 436, dan 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Organisasi itu berpandangan bahwa permintaan maaf tidak otomatis menghilangkan dugaan unsur pidana apabila perkara tersebut memenuhi ketentuan hukum.

Sikap MIO berbeda dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memilih menyelesaikan persoalan terkait pernyataan Hotman Paris melalui jalur perdamaian dan mencabut laporan.

MIO menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan kebebasan profesi jurnalistik.

MIO berharap Polda Metro Jaya memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB