ASN Terlibat Tim Sukses Pilkada, Bawaslu dan Camat Jrengik Beri Teguran

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN dilingkungan Kecamatan Jrengik terindikasi tidak netral dalam Pilkada serentak 2024. Bawaslu Warning ASN, Kades dan perangkat desa, agar jaga Netralitas.

ASN dilingkungan Kecamatan Jrengik terindikasi tidak netral dalam Pilkada serentak 2024. Bawaslu Warning ASN, Kades dan perangkat desa, agar jaga Netralitas.

SAMPANG, detikkota.com – Beredar foto seorang ASN di lingkungan Kecamatan Jrengik, Sampang, yang juga mantan Sekretaris Desa Buker, Kecamatan Jrengik, terindikasi terlibat dalam tim sukses pasangan Bacabup dan Bacawabup pada Pilkada serentak 2024.

ASN tersebut bernama Matharis, yang bekerja sebagai staf kepegawaian/umum di Kecamatan Jrengik dan mantan Sekretaris Desa Buker. Dalam foto yang beredar, Matharis terlihat bersama tokoh masyarakat dan simpatisan mengacungkan jari dua sebagai tanda dukungan untuk pasangan Bacabup dan Bacawabup H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfud (Jimad).

Menanggapi hal ini, Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, Purnidi Sutrisno, mengingatkan ASN, Kepala Desa, dan perangkat desa untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada serentak 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami selalu menghimbau ASN, Kades, dan perangkat desa agar menjaga netralitas di Pilkada serentak 2024,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Jrengik, Romsah, saat dikonfirmasi, mengaku sudah mengetahui terkait foto viral tersebut. Pihaknya telah memanggil ASN yang bersangkutan dan mantan Sekdes Buker untuk memberikan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Sudah dipanggil dan diberikan teguran secara tertulis, untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama,” terangnya.

Secara khusus, Romsah berpesan kepada seluruh pegawai ASN di Kecamatan Jrengik untuk menjaga netralitas di Pilkada serentak 2024. Ia menekankan bahwa ada aturan yang mengatur ASN harus bersikap netral, yaitu tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan calon tertentu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Berita Terbaru