Polres Sumenep Tuntas Usut Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Oleh Ayah Tiri

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya. Kasus ini terungkap setelah pelapor yang merupakan ibu kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 30 Juli 2024 lalu.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/181/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, kejadian ini terjadi pada berbagai kesempatan sejak tahun 2021 hingga 2024 di beberapa lokasi, termasuk di rumah kos di Jl. Barito Kecamatan Kota Sumenep, serta di rumah orang tua pelaku di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Korban, seorang pelajar SMP berusia 17 tahun, awalnya mengalami kejadian ini saat sedang tidur bersama dengan pelaku dan pelapor di rumah kos. Pelaku yang berinisial N, berusia 40 tahun, memanfaatkan situasi dengan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya, disertai ancaman akan dibunuh jika korban tidak menuruti keinginannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian serupa terus berlanjut hingga Maret 2024, ketika pelaku kembali melakukan tindakan serupa di rumah pelapor di Jl. Pahlawan, Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

“Korban yang mengalami trauma berat akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya di Jl. Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep,” ungkap Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, Senin (12/08/2024).

Barang bukti berupa satu buah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik kuning berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh orang tua atau wali.

Sementara itu, Kapolres Sumenep menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan pelaku akan dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari keluarga,” kata Kapolres.

Berita Terkait

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,2 Guncang Sumenep, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif Bawah Laut
Ratusan Warga Terdampak Banjir di Pamekasan, Air Mulai Surut Pagi Ini
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 08:02 WIB

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,2 Guncang Sumenep, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif Bawah Laut

Kamis, 6 November 2025 - 11:18 WIB

Ratusan Warga Terdampak Banjir di Pamekasan, Air Mulai Surut Pagi Ini

Kamis, 6 November 2025 - 10:31 WIB

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Berita Terbaru