Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

Minggu, 11 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan berinisial IRA (31), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial R (34), yang merupakan suami korban, diamankan petugas setelah diduga melakukan penganiayaan dan mengancam akan membunuh korban beserta anak-anaknya.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban di Desa Pandian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut bermula ketika korban mencurigai suaminya memiliki telepon genggam yang diduga milik perempuan lain. Kecurigaan itu kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya.

Dalam pertengkaran tersebut, R diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Pelaku disebut menampar korban sebanyak lima kali, mencekik dua kali, serta mengambil pisau dan menarik rambut korban dengan maksud memotongnya, tetapi tidak berhasil.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga melontarkan ancaman pembunuhan terhadap korban dan anak-anaknya. Saat korban berusaha menyelamatkan diri menuju teras rumah, pelaku disebut menendangnya sebanyak enam kali.

Petugas piket Pamapta Polresta Sumenep mengamankan R di rumahnya pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster dan buku nikah. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengalami, mengetahui, atau menyaksikan dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Langkah tersebut diperlukan agar korban memperoleh perlindungan dan penanganan yang sesuai.

Penulis : M

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Berita Terbaru