Camat Sampang Dibebas Tugaskan Sementara, Karena Dinilai Melanggar Disiplin

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, detikkota.com – Berdasarkan surat keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Nomor ; 800/142/434.031/2024, tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Camat Sampang. Hal itu, untuk kelancaran proses pemeriksaan terhadap Moh. Hanafi, atas dugaan pelanggaran disiplin. Surat keputusan itu, ditanda tangani Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan.

Surat keputusan itu, terhitung mulai tanggal 2 September 2024 sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Dasarnya, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dari Tata Cara Penjatuhan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat keputusan itu, disebutkan selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Sampang, kepada Moh. Hanafi tetap diberikan hak–hak kepegawaiannya, sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan. Juga disebutkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebagai tembusan dari surat keputusan tersebut, Bupati Sampang sebagai laporan, Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang.

Sekedar diketahui, pelaksana harian (Plh) Camat Sampang yaitu, Tri Jayadi Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang. Ia mendapat SK Plh Camat Sampang yang ditanda tangani Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, terhitung tanggal 2 September 2024.

Ditemui dikantor kecamatan Sampang, Tri Jayadi mengatakan, hari ini Rabu (3/9) baru masuk kantor di kecamatan Sampang dan langsung mengadakan rapat dengan staf kecamatan Sampang. Dikatakan, ia siap melaksanakan tugas dengan baik sesuai petunjuk pimpinan.

“Saya bawahan mas, jadi harus melaksanakan tugas sesuai perintah dan petunjuk pimpinan,” tegasnya.

Berita Terkait

Prabowo Panggil Bahlil, Evaluasi Gangguan Listrik dan Pastikan Stok BBM Nasional Aman
Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan
Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri
KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Prabowo Panggil Bahlil, Evaluasi Gangguan Listrik dan Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Berita Terbaru