Camat Sampang Dibebas Tugaskan Sementara, Karena Dinilai Melanggar Disiplin

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, detikkota.com – Berdasarkan surat keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Nomor ; 800/142/434.031/2024, tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Camat Sampang. Hal itu, untuk kelancaran proses pemeriksaan terhadap Moh. Hanafi, atas dugaan pelanggaran disiplin. Surat keputusan itu, ditanda tangani Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan.

Surat keputusan itu, terhitung mulai tanggal 2 September 2024 sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Dasarnya, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dari Tata Cara Penjatuhan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat keputusan itu, disebutkan selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Sampang, kepada Moh. Hanafi tetap diberikan hak–hak kepegawaiannya, sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan. Juga disebutkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebagai tembusan dari surat keputusan tersebut, Bupati Sampang sebagai laporan, Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang.

Sekedar diketahui, pelaksana harian (Plh) Camat Sampang yaitu, Tri Jayadi Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang. Ia mendapat SK Plh Camat Sampang yang ditanda tangani Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, terhitung tanggal 2 September 2024.

Ditemui dikantor kecamatan Sampang, Tri Jayadi mengatakan, hari ini Rabu (3/9) baru masuk kantor di kecamatan Sampang dan langsung mengadakan rapat dengan staf kecamatan Sampang. Dikatakan, ia siap melaksanakan tugas dengan baik sesuai petunjuk pimpinan.

“Saya bawahan mas, jadi harus melaksanakan tugas sesuai perintah dan petunjuk pimpinan,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Bupati Sumenep Ajak ASN dan Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB