Camat Sampang Dibebas Tugaskan Sementara, Karena Dinilai Melanggar Disiplin

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, detikkota.com – Berdasarkan surat keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Nomor ; 800/142/434.031/2024, tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Camat Sampang. Hal itu, untuk kelancaran proses pemeriksaan terhadap Moh. Hanafi, atas dugaan pelanggaran disiplin. Surat keputusan itu, ditanda tangani Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan.

Surat keputusan itu, terhitung mulai tanggal 2 September 2024 sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Dasarnya, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dari Tata Cara Penjatuhan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat keputusan itu, disebutkan selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Sampang, kepada Moh. Hanafi tetap diberikan hak–hak kepegawaiannya, sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan. Juga disebutkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebagai tembusan dari surat keputusan tersebut, Bupati Sampang sebagai laporan, Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang.

Sekedar diketahui, pelaksana harian (Plh) Camat Sampang yaitu, Tri Jayadi Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang. Ia mendapat SK Plh Camat Sampang yang ditanda tangani Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, terhitung tanggal 2 September 2024.

Ditemui dikantor kecamatan Sampang, Tri Jayadi mengatakan, hari ini Rabu (3/9) baru masuk kantor di kecamatan Sampang dan langsung mengadakan rapat dengan staf kecamatan Sampang. Dikatakan, ia siap melaksanakan tugas dengan baik sesuai petunjuk pimpinan.

“Saya bawahan mas, jadi harus melaksanakan tugas sesuai perintah dan petunjuk pimpinan,” tegasnya.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru
Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak
Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Sabtu, 1 November 2025 - 12:41 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Sabtu, 1 November 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas

Berita Terbaru