Camat Sampang Dibebas Tugaskan Sementara, Karena Dinilai Melanggar Disiplin

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, detikkota.com – Berdasarkan surat keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Nomor ; 800/142/434.031/2024, tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Camat Sampang. Hal itu, untuk kelancaran proses pemeriksaan terhadap Moh. Hanafi, atas dugaan pelanggaran disiplin. Surat keputusan itu, ditanda tangani Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan.

Surat keputusan itu, terhitung mulai tanggal 2 September 2024 sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Dasarnya, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dari Tata Cara Penjatuhan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat keputusan itu, disebutkan selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Sampang, kepada Moh. Hanafi tetap diberikan hak–hak kepegawaiannya, sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan. Juga disebutkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebagai tembusan dari surat keputusan tersebut, Bupati Sampang sebagai laporan, Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang.

Sekedar diketahui, pelaksana harian (Plh) Camat Sampang yaitu, Tri Jayadi Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang. Ia mendapat SK Plh Camat Sampang yang ditanda tangani Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, terhitung tanggal 2 September 2024.

Ditemui dikantor kecamatan Sampang, Tri Jayadi mengatakan, hari ini Rabu (3/9) baru masuk kantor di kecamatan Sampang dan langsung mengadakan rapat dengan staf kecamatan Sampang. Dikatakan, ia siap melaksanakan tugas dengan baik sesuai petunjuk pimpinan.

“Saya bawahan mas, jadi harus melaksanakan tugas sesuai perintah dan petunjuk pimpinan,” tegasnya.

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI
Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB