Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Setelah lowong selama dua pekan, posisi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya terisi. Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Mochamad Basuki Hadimuljono resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (05/11/2024).

Mochamad Basuki Hadimuljono sebelumnya sempat merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN. Masa jabatannya sejak awal Juni hingga pertengahan Oktober 2024. Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo, pada 20 Oktober lalu.

Basuki kembali dilantik untuk jabatan kepala Otorita IKN bersamaan dengan pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, menetapkan dan seterusnya. Kesatu, Mochamad Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Kedua dan seterusnya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2024. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” ucap Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti membacakan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 151P tahun 2024 tentang pengangkatan kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di Kanal Sekretariat Presiden.

Sebagai informasi dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN. Yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR. Dan Pasal 10 ayat (1), Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun. Terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Berita Terkait

Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa
Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Pesan Listyo Sigit untuk Kapolri Suyudi: Jaga Amanah dan Utamakan Pelayanan Masyarakat
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:53 WIB

BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Pesan Listyo Sigit untuk Kapolri Suyudi: Jaga Amanah dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru