Presiden Prabowo Subianto Lantik Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Setelah lowong selama dua pekan, posisi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya terisi. Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Mochamad Basuki Hadimuljono resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (05/11/2024).

Mochamad Basuki Hadimuljono sebelumnya sempat merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN. Masa jabatannya sejak awal Juni hingga pertengahan Oktober 2024. Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo, pada 20 Oktober lalu.

Basuki kembali dilantik untuk jabatan kepala Otorita IKN bersamaan dengan pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, menetapkan dan seterusnya. Kesatu, Mochamad Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Kedua dan seterusnya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2024. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” ucap Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti membacakan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 151P tahun 2024 tentang pengangkatan kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di Kanal Sekretariat Presiden.

Sebagai informasi dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN. Yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR. Dan Pasal 10 ayat (1), Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun. Terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Berita Terkait

Bupati Ipuk Lanjutkan Program Bunga Desa, Genjot Layanan Publik dan Pemberdayaan Warga di Kecamatan Licin
Pemkab Bangkalan dan IAI Jatim Tampilkan Tiga Desain Revitalisasi Alun-Alun, Masyarakat Dilibatkan Beri Masukan
Kota Probolinggo Gelar Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan Festival Kelurahan Inklusif 2025
Capaian PBB 100%, Sidorejo Dijadikan Role Model Kepatuhan Pajak
Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos
Atlet Indonesia Siap Berlaga di SEA Games 2025 Usai Dilepas Presiden Prabowo
Pemkot Probolinggo Gelar Mubes FPRB untuk Perkuat Mitigasi dan Pengurangan Risiko Bencana
Bupati Sumenep Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Menjelang Akhir Tahun

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:48 WIB

Bupati Ipuk Lanjutkan Program Bunga Desa, Genjot Layanan Publik dan Pemberdayaan Warga di Kecamatan Licin

Senin, 8 Desember 2025 - 10:09 WIB

Pemkab Bangkalan dan IAI Jatim Tampilkan Tiga Desain Revitalisasi Alun-Alun, Masyarakat Dilibatkan Beri Masukan

Senin, 8 Desember 2025 - 09:43 WIB

Kota Probolinggo Gelar Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan Festival Kelurahan Inklusif 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:54 WIB

Capaian PBB 100%, Sidorejo Dijadikan Role Model Kepatuhan Pajak

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:09 WIB

Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos

Berita Terbaru