SURABAYA, detikkota.com – Sebanyak 58 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tercatat mendapat sanksi disiplin sepanjang Januari hingga September 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengatakan jumlah tersebut berasal dari berbagai jenis pelanggaran disiplin ASN.
“Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Ira, Selasa (29/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, jumlah ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai 31.525 orang. Mereka terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta PPPK paruh waktu.
Ira menyebut pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi antara lain pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkot Surabaya memastikan sanksi diberikan terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ira juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan tetap menjalankan tugas dengan mengedepankan integritas serta tanggung jawab pelayanan publik.
“ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia meminta ASN mematuhi aturan dalam menjalankan tugas dan menghindari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi rekrutmen pegawai yang disebarkan melalui kanal tidak resmi, termasuk media sosial.
Masyarakat diminta melakukan pengecekan melalui kanal resmi Pemkot Surabaya sebelum menindaklanjuti informasi terkait rekrutmen pegawai.
Langkah verifikasi tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan proses penerimaan atau rekrutmen pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya.
Penulis : Su
Editor : Id








