Ramai Isu Gaji 8 Hingga 15 Juta Untuk Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Ini Faktanya!

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Di media sosial dan sejumlah grup Whatsapp, ramai isu mengenai besaran gaji Ketua dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang dikabarkan mencapai Rp 8 juta dan Rp 15 juta per bulan bagi pengawas, yang menuai sorotan publik.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan, Muttaqin langsung membantah isu tersebut. Bahkan ia dengan tegas mengatakan bahwa dalam sistem koperasi, tidak ada gaji tetap bagi pengurus.

“Pengurus koperasi tidak mendapatkan gaji bulanan. Mereka hanya menerima bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan di akhir tahun. Semacam bagi hasil, biasanya sebesar 10 persen dari laba bersih,” tegas Muttaqin, Jumat (30/05).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi. Ia menyebut belum ada keputusan resmi terkait besaran gaji pengurus maupun pengawas Koperasi Desa Merah Putih.

“Itu hoaks. Tidak benar ada ketetapan gaji sebesar itu. Sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai hal tersebut,” ujar Budi Arie dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Staf Khusus Menkop UKM, Adi Sulistyowati, juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi isu-isu yang belum terverifikasi.

“Masyarakat jangan langsung percaya. Informasi soal gaji fantastis itu tidak benar dan menyesatkan,” tegasnya.

Selain itu, Budi Arie mengungkapkan bahwa ada persyaratan ketat bagi mereka yang ingin menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Salah satunya adalah harus lolos pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memastikan tidak memiliki riwayat keuangan bermasalah.

“Untuk syarat lain yang ditetapkan, tidak adanya hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dengan perangkat desa,” tambahnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas pengelolaan koperasi dan memastikan manfaat koperasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa.

Berita Terkait

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus, Ketum LSM BIDIK Ajak Publik Tetap Objektif
Kapolresta Sumenep Ikuti Binrohtal, Tekankan Penguatan Integritas dan Profesionalisme Personel
Kapolresta Sumenep Kunjungi Kodim 0827, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusivitas Daerah
Disambut Ketua Bawaslu Sumenep, Enam Mahasiswa UNIBA Madura Mulai Program Magang
Danlanal Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Tekankan Pentingnya Keberlanjutan Sinergi
MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Bela Marwah Profesi Wartawan
Kapolresta Sumenep Jalin Silaturahmi dengan DPD LDII, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Nilai Pernyataannya Hina Profesi Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:21 WIB

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus, Ketum LSM BIDIK Ajak Publik Tetap Objektif

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:21 WIB

Kapolresta Sumenep Kunjungi Kodim 0827, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Kondusivitas Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:25 WIB

Disambut Ketua Bawaslu Sumenep, Enam Mahasiswa UNIBA Madura Mulai Program Magang

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:11 WIB

Danlanal Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Tekankan Pentingnya Keberlanjutan Sinergi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:20 WIB

MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Bela Marwah Profesi Wartawan

Berita Terbaru