SPMB di Kabupaten Sumenep: Kepala Sekolah dan Guru Diminta Patuhi Syarat dan Ketentuan

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Ardiansyah Ali Shocibi.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Ardiansyah Ali Shocibi.

SUMENEP, detikkota.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kabupaten Sumenep, khususnya untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), telah dijadwalkan pada tanggal 16 hingga 28 Juni 2025.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Ardiansyah Ali Shocibi, mengungkapkan bahwa proses penerimaan siswa baru diharapkan berjalan dengan baik dan pihak sekolah harus melaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan pelaksanaan SPMB yang ada.

“Salah satu contoh syarat siswa dari kriteria umur, domisili, afirmasi, dan mutasi. Dimana masing-masing harus ada prosentasi sesuai petunjuk teknis (juknis) yang sudah ada,” ujar Ali, Senin (23/06) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para kepala sekolah dan guru harus benar-benar melakukan penerimaan siswa baru dengan memperhatikan aturan yang berlaku untuk menghindari adanya protes dari masyarakat karena ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Aturan dan ketentuan pelaksanaan SPMB harus dipajang di papan informasi sekolah sebagai pengumuman, agar masyarakat bisa mengetahui dengan jelas dan transparan.

“Seperti halnya saat akan dilakukan seleksi ketika sekolah sudah memiliki jatah jumlah siswa baru, sehingga seleksinya benar-benar memperhatikan seleksi mulai usia, domisili, dan ketentuan lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep telah melakukan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas dalam pelaksanaan SPMB tahun ini agar benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel. Demi menciptakan sistem pendidikan yang bebas dari praktik pungutan liar, titipan, dan bentuk kecurangan lainnya.

Berita Terkait

Pengurus OSIS SMKN 1 Kalianget Periode 2026–2027 Resmi Dilantik
Pilah Sampah Sejak Dini, Gas Mass Gending Siapkan Program Berlanjut hingga 2027
Sidak SMPN 47, Eri Cahyadi Soroti Kamar Mandi Rusak dan Minta Anggaran Dioptimalkan
Keren! Siswa SMKN 1 Kalianget Pamer Karya dan Kuliner Tradisional, KTS 2026 Berlangsung Meriah
SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Disiapkan Beasiswa Penuh
PMR WIRA SMKN 1 Kalianget Peringati HUT PMI ke-81 dengan Aksi Kemanusiaan
Bukan Sekadar Bisa Praktik, SMKN 1 Kalianget Genjot Budaya Kerja Industri
Dua Mahasiswa BKI UNIBA Madura Lolos Konferensi Internasional INELTAL 2026

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Pengurus OSIS SMKN 1 Kalianget Periode 2026–2027 Resmi Dilantik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Pilah Sampah Sejak Dini, Gas Mass Gending Siapkan Program Berlanjut hingga 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Sidak SMPN 47, Eri Cahyadi Soroti Kamar Mandi Rusak dan Minta Anggaran Dioptimalkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Keren! Siswa SMKN 1 Kalianget Pamer Karya dan Kuliner Tradisional, KTS 2026 Berlangsung Meriah

Selasa, 29 September 2026 - 08:59 WIB

SPMB Angkatan Ketiga SMA KTB Dibuka, 180 Siswa Disiapkan Beasiswa Penuh

Berita Terbaru