Pemkab Sumenep Terima 50 Sertifikat Aset dari Kantor Pertanahan

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edi Rasiyadi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kantor Pertanahan dalam proses sertifikasi aset milik Pemkab.

SUMENEP, detikkota.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima sebanyak 50 sertifikat aset milik daerah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep. Penyerahan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Aset Pemerintah Daerah di Kantor Bupati Sumenep, Senin (14/07/2025).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edi Rasiyadi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kantor Pertanahan dalam proses sertifikasi aset milik Pemkab. Menurutnya, legalitas aset daerah sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Dengan sertifikat ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola dan memanfaatkan aset negara untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Ia berharap sinergi antara Pemkab dan Kantor Pertanahan terus berlanjut guna mempercepat penyelesaian sertifikasi seluruh aset yang belum memiliki legalitas.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Wardojo, menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2025, pihaknya telah menerbitkan 552 sertifikat dari total 704 permohonan Pemberian Hak yang diajukan.

“Saat ini, masih ada 152 bidang yang dalam proses, serta 852 permohonan peta bidang tanah, di mana 148 di antaranya masih diproses pada tahun 2025 ini,” jelas Wardojo.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum atas pengelolaan aset dan mendukung pembangunan daerah.