MALANG, detikkota.com — Pemerintah Kota Malang melalui Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (14/7/2025), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna. Dua Ranperda tersebut mencakup Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) serta Pembangunan Gedung.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Wahyu menjelaskan bahwa Ranperda PSPD merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyesuaian struktur dan fungsi perangkat daerah. Ia menegaskan bahwa pembentukan perangkat daerah harus berlandaskan asas efisiensi dan efektivitas sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
“Penyesuaian ini dilakukan agar perangkat daerah mampu melaksanakan urusan pemerintahan secara optimal sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Wahyu.
Sementara itu, mengenai Ranperda Pembangunan Gedung, Wali Kota menyoroti pentingnya memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang layak, sehat, dan selaras dengan lingkungan. Penyesuaian peraturan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Pengaturan ini diperlukan untuk menjamin bangunan gedung di Kota Malang dapat berdiri dengan prinsip andal, berjati diri, dan selaras dengan lingkungan,” jelasnya.
Di hadapan para anggota dewan, Wahyu juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergi yang selama ini terjalin antara DPRD dan Pemkot Malang.
Selanjutnya, DPRD Kota Malang akan membahas secara mendalam kedua ranperda tersebut sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah yang sah dan menjadi landasan hukum bagi jalannya pemerintahan di Kota Malang.