Daerah  

Diskopindag Malang Fasilitasi Pelaku IHT dalam Penggunaan SIINas

Peserta pelatihan SIINas di Regent’s Park Hotel, Kota Malang, Jumat (18/7/2025)

MALANG, detikkota.com – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggelar kegiatan pendampingan teknis pelaporan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang berlangsung di Regent’s Park Hotel pada Jumat (18/7/2025).

Sebanyak 100 perwakilan dari pabrik rokok di Kota Malang mengikuti kegiatan ini guna mendapatkan pemahaman tentang mekanisme pendaftaran, pengisian data, hingga pelaporan industri di platform SIINas milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemenperin dalam rangka menertibkan pelaporan industri secara berkala. “Bimbingan teknis ini bertujuan agar pelaku industri rutin melaporkan data setiap tiga bulan sekali,” ujarnya.

Ia menambahkan, kelengkapan dan ketepatan data industri sangat penting untuk mendukung pemantauan pertumbuhan industri oleh pemerintah pusat. “Negara ini membutuhkan data yang akurat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka, pelaporan harus dilakukan secara benar dan terstruktur,” katanya.

Namun, Eko mengakui masih banyak pelaku industri yang belum optimal dalam mengisi SIINas karena keterbatasan sumber daya manusia. “Masih banyak yang belum memahami teknis pengisian SIINas. Karena itu pelatihan seperti ini sangat diperlukan,” imbuhnya.

Dalam pelatihan ini, peserta dibekali materi teknis oleh narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Materi mencakup proses pendaftaran akun, penggunaan fitur SIINas, hingga tata cara pelaporan secara berkala.

Diskopindag berharap pendampingan ini mampu mendorong keterlibatan aktif pelaku industri dalam pelaporan serta meningkatkan daya saing sektor hasil tembakau melalui pengelolaan data yang terintegrasi. Peserta juga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti telah mengikuti pelatihan dan memahami sistem pelaporan industri.