Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Sejumlah wartawan menilai proses pengajuan kerja sama publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta memberlakukan persyaratan yang rumit dan berbelit. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyulitkan media lokal maupun nasional untuk menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah media mengajukan penawaran kerja sama publikasi dan dihadapkan pada persyaratan tambahan dengan waktu pendaftaran yang dinilai sangat singkat, yakni hanya tiga hari. Selain itu, sosialisasi terkait pendaftaran disebut minim dan hanya diketahui oleh wartawan tertentu.

Situasi tersebut menimbulkan anggapan adanya pembatasan peluang bagi media di luar wilayah Jawa Barat untuk mengikuti kerja sama publikasi. Beberapa persyaratan juga dinilai tidak relevan, salah satunya kewajiban memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, berdasarkan ketentuan perpajakan, perusahaan dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak diwajibkan menjadi PKP, sementara kewajiban PKP baru berlaku bagi perusahaan dengan omzet di atas Rp1 miliar per tahun.

Selain itu, media juga diminta melampirkan surat keterangan domisili perusahaan dari kelurahan atau desa setempat, meskipun alamat perusahaan telah tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kondisi tersebut diperparah dengan sulitnya wartawan menemui Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Hendra Fadly S, untuk mengonfirmasi kebijakan tersebut.

Pengamat kebijakan publik, Agus M Yasin, menilai kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya terkait asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Menurut Agus, Diskominfo memiliki peran strategis dalam menentukan keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah daerah. Jika kemitraan publik dipersulit tanpa alasan objektif dan prosedur yang jelas, maka Diskominfo berpotensi berubah dari fasilitator informasi publik menjadi penghambat komunikasi.

Ia juga menegaskan bahwa Diskominfo merupakan institusi publik yang dibiayai oleh APBD, sehingga pejabat yang memimpinnya dituntut memiliki kompetensi komunikasi, keterbukaan, dan kesediaan untuk berdialog dengan publik.

“Pemerintahan daerah yang sehat dapat diukur dari cara berkomunikasi dengan masyarakat. Jika Diskominfo dipimpin oleh pejabat yang tidak responsif dan tertutup, maka krisis komunikasi bukan lagi potensi, melainkan sudah terjadi,” pungkas Agus.

Penulis : Nal

Editor : Nal

Berita Terkait

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti
DitresSiber Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penipuan Online Jaringan Internasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru