Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Sejumlah wartawan menilai proses pengajuan kerja sama publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta memberlakukan persyaratan yang rumit dan berbelit. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyulitkan media lokal maupun nasional untuk menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah media mengajukan penawaran kerja sama publikasi dan dihadapkan pada persyaratan tambahan dengan waktu pendaftaran yang dinilai sangat singkat, yakni hanya tiga hari. Selain itu, sosialisasi terkait pendaftaran disebut minim dan hanya diketahui oleh wartawan tertentu.

Situasi tersebut menimbulkan anggapan adanya pembatasan peluang bagi media di luar wilayah Jawa Barat untuk mengikuti kerja sama publikasi. Beberapa persyaratan juga dinilai tidak relevan, salah satunya kewajiban memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, berdasarkan ketentuan perpajakan, perusahaan dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak diwajibkan menjadi PKP, sementara kewajiban PKP baru berlaku bagi perusahaan dengan omzet di atas Rp1 miliar per tahun.

Selain itu, media juga diminta melampirkan surat keterangan domisili perusahaan dari kelurahan atau desa setempat, meskipun alamat perusahaan telah tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kondisi tersebut diperparah dengan sulitnya wartawan menemui Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Hendra Fadly S, untuk mengonfirmasi kebijakan tersebut.

Pengamat kebijakan publik, Agus M Yasin, menilai kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya terkait asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Menurut Agus, Diskominfo memiliki peran strategis dalam menentukan keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah daerah. Jika kemitraan publik dipersulit tanpa alasan objektif dan prosedur yang jelas, maka Diskominfo berpotensi berubah dari fasilitator informasi publik menjadi penghambat komunikasi.

Ia juga menegaskan bahwa Diskominfo merupakan institusi publik yang dibiayai oleh APBD, sehingga pejabat yang memimpinnya dituntut memiliki kompetensi komunikasi, keterbukaan, dan kesediaan untuk berdialog dengan publik.

“Pemerintahan daerah yang sehat dapat diukur dari cara berkomunikasi dengan masyarakat. Jika Diskominfo dipimpin oleh pejabat yang tidak responsif dan tertutup, maka krisis komunikasi bukan lagi potensi, melainkan sudah terjadi,” pungkas Agus.

Penulis : Nal

Editor : Nal

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini
Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Senin, 1 Juni 2026 - 11:28 WIB

KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:29 WIB

BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:26 WIB

Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru