KEDIRI, detikkota.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Kediri, Jumat (18/7/2025), yang turut dihadiri Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dan Dirjen Bea Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama.
Djaka menyampaikan bahwa hingga pertengahan 2025, Bea Cukai telah melakukan 13.248 penindakan secara nasional dengan nilai barang sitaan mencapai Rp3,9 triliun. Dari jumlah tersebut, 61% merupakan hasil penindakan terhadap rokok ilegal. Meski jumlah kasus turun 4% dibanding tahun sebelumnya, jumlah batang rokok ilegal yang diamankan justru meningkat 38%.
Peningkatan tersebut, menurut Djaka, mencerminkan peningkatan efektivitas dan kualitas pengawasan. Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan pendekatan ultimum remedium guna memberi efek jera serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Salah satu operasi besar yang digelar adalah Operasi Gurita, berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Operasi ini menghasilkan 3.918 penindakan, penyitaan 182,74 juta batang rokok ilegal, 22 penyidikan, serta 10 sanksi administratif terhadap pabrik dengan nilai Rp1,2 miliar. Sebanyak 347 kasus ditindaklanjuti dengan pendekatan ultimum remedium senilai Rp23,24 miliar.
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II bersama Bea Cukai Kediri menjadi ujung tombak Operasi Gurita. Sepanjang 2025, Kanwil Jatim II mencatat 511 penindakan, menyita 54,64 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter miras ilegal, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp48 miliar. Sementara Bea Cukai Kediri mencatat 57 penindakan dengan 29,03 juta batang rokok ilegal diamankan, 6,46 juta batang di antaranya disetujui untuk dimusnahkan.
Selama pelaksanaan Operasi Gurita, Bea Cukai Kediri juga melakukan 23 penindakan tambahan, menyita 11,85 juta batang rokok ilegal, serta membentuk satuan tugas lokal yang berhasil menambah 13 penindakan dengan total 1,9 juta batang disita.
Selain pendekatan represif, Bea Cukai juga menerapkan strategi sosio-kultural. Di antaranya melalui edukasi publik yang menggandeng tokoh masyarakat dan agama, khususnya oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II. Strategi ini dinilai efektif, tercermin dari peningkatan penerimaan cukai oleh Bea Cukai Malang yang naik dari Rp26,2 triliun (2023) menjadi Rp29,09 triliun (2024).
Sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik, Bea Cukai juga menampilkan barang bukti penindakan seperti empat unit mesin pembuat rokok yang disita dari pabrik ilegal di Jawa Timur pada Februari 2025. Kasus ini kini dalam proses penyidikan.
Selain itu, Bea Cukai juga memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan, pelabuhan, dan jalur distribusi darat. Salah satunya dengan menindak satu kapal yang mengangkut 51 juta batang rokok ilegal serta dua kapal cepat dan dua truk bermuatan 23 juta batang rokok ilegal.
Djaka menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat.
“Sinergi seluruh elemen sangat penting dalam membangun kesadaran kolektif untuk tidak membeli barang ilegal. Melalui pendekatan yang strategis dan humanis, kami yakin peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya.
Bea Cukai akan terus memperkuat langkah pengawasan dengan strategi yang lebih efisien, integratif, dan kolaboratif guna mendukung penerimaan negara serta memperkuat ketahanan fiskal nasional.