Daerah  

520 Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Terima Remisi HUT ke-80 RI

LUMAJANG, detikkota.com – Sebanyak 520 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Jumlah tersebut setara dengan lebih dari separuh penghuni Lapas saat ini.

Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana, mengatakan usulan remisi bervariasi antara satu hingga enam bulan, bergantung pada lamanya masa pembinaan dan perilaku warga binaan selama menjalani hukuman.

“Remisi ini adalah penghargaan atas upaya perbaikan diri. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus melangkah ke arah yang lebih baik,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Mahendra menjelaskan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial. Dengan begitu, warga binaan diharapkan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan membawa nilai positif.

Pengajuan remisi mengikuti kriteria tertentu seperti kedisiplinan, partisipasi aktif dalam pembinaan, serta sikap saling menghargai. Warga binaan yang belum memenuhi syarat akan terus dibina agar memiliki kesempatan memperoleh remisi di masa mendatang.

“Momentum kemerdekaan ini kami maknai sebagai kesempatan memberikan harapan baru. Dengan remisi, warga binaan diharapkan merasa dihargai dan termotivasi untuk terus berproses menjadi lebih baik,” tambahnya.

Selain pembinaan kepribadian, Lapas Lumajang juga memberikan pelatihan keterampilan seperti pertukangan, pertanian, dan kerajinan tangan. Pelatihan ini diharapkan menjadi bekal saat warga binaan kembali ke masyarakat.

Keputusan final penerima remisi akan ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM, paling cepat sehari sebelum upacara HUT RI berlangsung.