SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bank Indonesia (BI) dan Bank Jatim memberlakukan tarif parkir khusus sebesar Rp80 di sejumlah titik strategis pada 14–17 Agustus 2025. Kebijakan ini digelar untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus memperingati HUT ke-64 Bank Jatim dan Pekan QRIS Nasional.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, mengatakan tarif tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dengan pembayaran melalui metode QRIS.
Tarif parkir khusus ini diterapkan di lokasi parkir TJU seperti kawasan Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul. Untuk tempat khusus parkir (PTKP) non-progresif, tarif Rp80 berlaku di Lapangan THOR, Kebun Raya Mangrove Gunung Anyar, THP Kenjeran, Taman Bulak, RSUD Eka Candrarini, serta UPTSA Siola (mobil).
Selain itu, sejumlah PTKP progresif seperti Balai Pemuda, Lapangan Hoki, PTK Gentengkali, PTK Pasar Karah, UPTSA Siola (khusus R2), Convention Hall Adityawarman, Park and Ride Mayjen Sungkono, Tugu Pahlawan, Park and Ride Adityawarman, dan THP Kenjeran sisi selatan juga memberlakukan tarif khusus ini. Namun, di lokasi progresif, tarif Rp80 hanya berlaku untuk dua jam pertama sebelum kembali mengikuti tarif .
Pemkot Surabaya berharap kebijakan ini dimanfaatkan masyarakat, khususnya wisatawan dan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi, untuk turut merayakan kemerdekaan. “Dengan adanya event seperti Artsub di Balai Pemuda, kami berharap pengguna jasa parkir bisa memanfaatkan program ini,” ujar Jeane, Kamis (14/8/2025).