PROBOLINGGO, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar rekonsiliasi data dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan Pemkab setempat. Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan Jabung 1 Kantor Bupati Probolinggo, Rabu dan Kamis (13–14/8/2025).
Rekonsiliasi melibatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan data kepesertaan, iuran, serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai kondisi terkini. Plt Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Probolinggo, Suasono Edy, mengatakan kegiatan ini penting untuk menjamin keakuratan data dan mencegah kesalahan pembayaran yang dapat memengaruhi hak pekerja Non ASN.
“Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan validitas data, mencegah kesalahan pembayaran, dan meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi Non ASN. Iuran yang dibayarkan SKPD harus sesuai, tanpa kelebihan atau kekurangan,” ujarnya.
Pemkab Probolinggo telah mengalokasikan anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 sebesar Rp138.642.703 untuk JKK dan Rp173.248.550 untuk JKM. Namun, dari hasil rekonsiliasi dengan 54 SKPD, ditemukan sejumlah permasalahan, di antaranya masih adanya pembayaran iuran oleh SKPD lama untuk pegawai Non ASN yang telah berpindah tugas, serta selisih pembayaran akibat belum divalidasinya data peserta.
Edy menegaskan, kesalahan tersebut dapat menghambat klaim jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian karena data tidak valid. Ia berharap seluruh SKPD lebih teliti dan cermat saat mengajukan pembayaran iuran agar kesalahan serupa tidak terulang.