Satpol PP Kota Malang Amankan 260 Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Kedungkandang

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kota Malang memeriksa botol minuman beralkohol hasil sidak di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Selasa (7/10/2025).

Petugas Satpol PP Kota Malang memeriksa botol minuman beralkohol hasil sidak di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Selasa (7/10/2025).

MALANG, detikkota.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Selasa (7/10/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam sidak tersebut, petugas menyasar sejumlah toko yang diduga menjual minol tanpa izin resmi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 260 botol minuman beralkohol berbagai golongan (A, B, dan C) dari dua toko yang tidak memiliki izin penjualan.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa kedua toko tersebut melanggar ketentuan karena tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). “Dari hasil sidak ditemukan 260 botol minol tanpa izin. Pelanggaran ini akan kami tindaklanjuti melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 29 Oktober mendatang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heru menambahkan, aturan mengenai peredaran minol telah diatur secara jelas dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan ITPMB sebelum menjual produk tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Kota Malang dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal. “Kami ingin memastikan peredaran minuman beralkohol tetap terkendali dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” tegasnya.

Satpol PP Kota Malang juga berencana terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penjualan minol tanpa izin di seluruh wilayah kota. “Langkah ini untuk menjaga kesehatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat Kota Malang,” pungkas Heru.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA
GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten
Wali Kota Eri Datangi Penyalur ART di Gunung Anyar, Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta Dipulangkan
Hari Tani Nasional 2026, Bupati Probolinggo Soroti Pupuk dan Harga Komoditas

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA

Selasa, 29 September 2026 - 16:35 WIB

GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten

Berita Terbaru