Satpol PP Kota Malang Amankan 260 Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Kedungkandang

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kota Malang memeriksa botol minuman beralkohol hasil sidak di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Selasa (7/10/2025).

Petugas Satpol PP Kota Malang memeriksa botol minuman beralkohol hasil sidak di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Selasa (7/10/2025).

MALANG, detikkota.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Selasa (7/10/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam sidak tersebut, petugas menyasar sejumlah toko yang diduga menjual minol tanpa izin resmi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 260 botol minuman beralkohol berbagai golongan (A, B, dan C) dari dua toko yang tidak memiliki izin penjualan.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa kedua toko tersebut melanggar ketentuan karena tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). “Dari hasil sidak ditemukan 260 botol minol tanpa izin. Pelanggaran ini akan kami tindaklanjuti melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 29 Oktober mendatang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heru menambahkan, aturan mengenai peredaran minol telah diatur secara jelas dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan ITPMB sebelum menjual produk tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Kota Malang dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal. “Kami ingin memastikan peredaran minuman beralkohol tetap terkendali dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” tegasnya.

Satpol PP Kota Malang juga berencana terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penjualan minol tanpa izin di seluruh wilayah kota. “Langkah ini untuk menjaga kesehatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat Kota Malang,” pungkas Heru.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

PMII INKADHA Soroti Kerusakan Jalan Manding–Batuputih Jelang Idulfitri
Bupati Pasuruan Berangkatkan Ratusan Pemudik dengan 7 Bus
Pemkab Banyuwangi Siapkan 48 Masjid Ramah Pemudik untuk Lebaran 1447 H
Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran
Apel Cuti Lebaran, Dandim Sumenep Ingatkan Prajurit Jaga Keamanan
Pengamanan Terpadu, Arus Mudik di Pelabuhan Masalembu Lancar
Pemkot Surabaya Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Selama Libur Idulfitri 1447 H
GPPS Soroti Belanja Sarung Rp709 Juta dari APBD Sumenep, Dinilai Tidak Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:21 WIB

PMII INKADHA Soroti Kerusakan Jalan Manding–Batuputih Jelang Idulfitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:25 WIB

Bupati Pasuruan Berangkatkan Ratusan Pemudik dengan 7 Bus

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:23 WIB

Pemkab Banyuwangi Siapkan 48 Masjid Ramah Pemudik untuk Lebaran 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:45 WIB

Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:49 WIB

Apel Cuti Lebaran, Dandim Sumenep Ingatkan Prajurit Jaga Keamanan

Berita Terbaru

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyapa dan melepas ratusan pemudik yang diberangkatkan menggunakan bus dalam program mudik bersama.

Daerah

Bupati Pasuruan Berangkatkan Ratusan Pemudik dengan 7 Bus

Rabu, 18 Mar 2026 - 18:25 WIB