Satpol PP Kota Malang Amankan 260 Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Kedungkandang

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kota Malang memeriksa botol minuman beralkohol hasil sidak di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Selasa (7/10/2025).

Petugas Satpol PP Kota Malang memeriksa botol minuman beralkohol hasil sidak di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Selasa (7/10/2025).

MALANG, detikkota.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Selasa (7/10/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam sidak tersebut, petugas menyasar sejumlah toko yang diduga menjual minol tanpa izin resmi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 260 botol minuman beralkohol berbagai golongan (A, B, dan C) dari dua toko yang tidak memiliki izin penjualan.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa kedua toko tersebut melanggar ketentuan karena tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). “Dari hasil sidak ditemukan 260 botol minol tanpa izin. Pelanggaran ini akan kami tindaklanjuti melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 29 Oktober mendatang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heru menambahkan, aturan mengenai peredaran minol telah diatur secara jelas dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan ITPMB sebelum menjual produk tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Kota Malang dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal. “Kami ingin memastikan peredaran minuman beralkohol tetap terkendali dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” tegasnya.

Satpol PP Kota Malang juga berencana terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penjualan minol tanpa izin di seluruh wilayah kota. “Langkah ini untuk menjaga kesehatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat Kota Malang,” pungkas Heru.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi
Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni
Rembug Lansia Banyuwangi Jadi Wadah Serap Aspirasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
PSHT Cabang Sumenep Perkuat Silaturahmi dengan Yon TP 931/Ksatria Jokotole
Doa untuk Sang Proklamator Digelar Serentak di Sumenep, Bupati Ajak Generasi Muda Teladani Pemikiran Bung Karno
Pemeliharaan Jalan Pameungpeuk–Gandasoli Dapat Apresiasi Warga, Akses Transportasi Kian Lancar

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:53 WIB

Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:41 WIB

Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:01 WIB

MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:37 WIB

Rembug Lansia Banyuwangi Jadi Wadah Serap Aspirasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Berita Terbaru