SUMENEP, detikkota.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kantor Bersama (KB) Samsat Sumenep. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pelayanan yang cepat, transparan, dan humanis bagi masyarakat wajib pajak.
Pada kegiatan pelayanan, Kamis (6/11/2025), petugas Samsat melalui program Polisi Menyapa memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Salah satu materi sosialisasi yang disampaikan adalah penjelasan mengenai status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat yang telah dilaporkan jual. Petugas menjelaskan bahwa kendaraan dengan status “lapor jual” harus segera dilakukan proses balik nama agar sesuai dengan pemilik baru.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dwiyani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pelayanan publik berkelanjutan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin memastikan setiap warga yang datang ke KB Samsat Sumenep mendapatkan pelayanan terbaik, cepat, dan tanpa kendala. Satlantas Polres Sumenep berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sejalan dengan semangat Polri Presisi,” ujar AKP Titis di sela kegiatan.
Sejak pagi, petugas Unit Regident Satlantas Polres Sumenep aktif memberikan arahan dan pendampingan kepada wajib pajak, membantu mereka memahami tahapan pembayaran pajak tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan dengan cara yang mudah dipahami.
Menurut AKP Titis, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Setiap rupiah dari pajak kendaraan bermotor akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. Membayar pajak berarti ikut berkontribusi membangun Sumenep yang lebih maju dan sejahtera,” tegasnya.
Penulis : Henk
Editor : Red







