PASURUAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menerima hibah aset rampasan negara senilai lebih dari Rp1,3 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam acara di Gedung Serba Guna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (6/11/2025).
Bupati Rusdi Sutejo menegaskan komitmen Pemkab Pasuruan untuk mengelola aset hibah tersebut secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, aset rampasan negara yang telah melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) itu akan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik dan mendukung pelayanan pemerintahan daerah.
“Atas nama Pemkab Pasuruan, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK. Kami berkomitmen penuh untuk mengelola dan memanfaatkan aset hibah ini secara efektif, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rusdi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, aset tersebut akan diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Pemanfaatan aset ini harus berdampak nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.
Direktorat Labuksi KPK menyerahkan hibah aset rampasan negara senilai Rp1.377.416.000 berupa sebidang tanah seluas 299 meter persegi di kawasan Taman Dayu, Cluster Cypress Poin Hills Blok D-1, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Pemkab Pasuruan berencana memanfaatkan aset tersebut untuk pembangunan fasilitas publik yang memberi dampak langsung bagi warga.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah aset kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari tahapan eksekusi barang rampasan negara. “Prosesnya diawali dengan lelang. Jika tidak laku, aset dapat dialihkan melalui mekanisme pemindahtanganan atau hibah. Hal itu sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Kasatgas IV Eksekusi KPK Josep Wisny Sigit, Kepala SKPA Murthalamuddin, serta sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Penulis : EM
Editor : Red







