SUMENEP, detikkota.com – Krisis air bersih di Desa Gunggung Timur, Kecamatan Batuan, kembali menempatkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep dalam sorotan. Distribusi air yang terhenti lebih dari sebulan dinilai warga bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan bentuk kelalaian pelayanan publik yang berpotensi melanggar hak konsumen.
Dalam proses mediasi terbaru, tokoh masyarakat setempat, Sunan, menyampaikan ultimatum kepada Direksi PDAM Sumenep. Ia menyatakan bahwa warga sudah tidak lagi menerima alasan berulang terkait mandeknya pasokan air.
“Warga Gunggung Timur sudah jenuh. Mereka bukan hanya menyiapkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa, tetapi juga menyusun surat pengaduan dan laporan pidana ke Polres Sumenep,” ujar Sunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut disebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sunan juga menegaskan bahwa kredibilitasnya sebagai fasilitator turut terdampak akibat lambannya penanganan PDAM. Ia meminta direksi mempertimbangkan konsekuensi sosial yang dapat timbul jika pelayanan tak segera dipulihkan.
Menurutnya, warga memiliki dasar kuat untuk menuntut pemenuhan layanan karena status mereka sebagai pelanggan resmi yang telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran, mulai dari proses pendaftaran hingga iuran bulanan.
Warga menyoroti adanya kewajiban biaya administrasi sebesar Rp30.000 per bulan serta denda keterlambatan pembayaran, sementara hak mereka atas air bersih justru tidak terpenuhi. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat secara materiil maupun imateriil.
Ketiadaan pasokan air selama lebih dari 30 hari juga dinilai menunjukkan dugaan kegagalan PDAM dalam menjalankan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perlindungan konsumen. PDAM juga disebut belum memberikan penjelasan transparan terkait penyebab kemacetan distribusi air.
Dengan rencana pelaporan ke kepolisian, PDAM Sumenep kini menghadapi kemungkinan tuntutan perdata serta potensi penyelidikan pidana atas dugaan kelalaian yang merugikan kepentingan publik.
Penulis : Red
Editor : Red







