Kasus Lalai Layanan Publik, Warga Gunggung Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Krisis Air PDAM Sumenep

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Krisis air bersih di Desa Gunggung Timur, Kecamatan Batuan, kembali menempatkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep dalam sorotan. Distribusi air yang terhenti lebih dari sebulan dinilai warga bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan bentuk kelalaian pelayanan publik yang berpotensi melanggar hak konsumen.

Dalam proses mediasi terbaru, tokoh masyarakat setempat, Sunan, menyampaikan ultimatum kepada Direksi PDAM Sumenep. Ia menyatakan bahwa warga sudah tidak lagi menerima alasan berulang terkait mandeknya pasokan air.

“Warga Gunggung Timur sudah jenuh. Mereka bukan hanya menyiapkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa, tetapi juga menyusun surat pengaduan dan laporan pidana ke Polres Sumenep,” ujar Sunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tersebut disebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sunan juga menegaskan bahwa kredibilitasnya sebagai fasilitator turut terdampak akibat lambannya penanganan PDAM. Ia meminta direksi mempertimbangkan konsekuensi sosial yang dapat timbul jika pelayanan tak segera dipulihkan.

Menurutnya, warga memiliki dasar kuat untuk menuntut pemenuhan layanan karena status mereka sebagai pelanggan resmi yang telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran, mulai dari proses pendaftaran hingga iuran bulanan.

Warga menyoroti adanya kewajiban biaya administrasi sebesar Rp30.000 per bulan serta denda keterlambatan pembayaran, sementara hak mereka atas air bersih justru tidak terpenuhi. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat secara materiil maupun imateriil.

Ketiadaan pasokan air selama lebih dari 30 hari juga dinilai menunjukkan dugaan kegagalan PDAM dalam menjalankan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perlindungan konsumen. PDAM juga disebut belum memberikan penjelasan transparan terkait penyebab kemacetan distribusi air.

Dengan rencana pelaporan ke kepolisian, PDAM Sumenep kini menghadapi kemungkinan tuntutan perdata serta potensi penyelidikan pidana atas dugaan kelalaian yang merugikan kepentingan publik.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Dandim 0827/Sumenep Hadiri Grand Launching Program Makan Bergizi Gratis di Rubaru
Kapolresta Banyuwangi Berganti, Ipuk Ajak Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Daerah
32 Tim Meriahkan Kejuaraan Drumband Kabupaten Banyuwangi 2026
Bangkalan Surplus Beras, Bupati Pastikan Ketahanan Pangan Aman hingga 13 Bulan
Aktivitas Galian C di Sekitar Asta Tinggi Sumenep Disorot Paguyuban Potra Potre Budaya Madura
Pemkot Surabaya Gelar Perayaan Natal Kota di Balai Kota
PMII UNIBA Madura Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Ancam Kedaulatan Rakyat
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:30 WIB

Dandim 0827/Sumenep Hadiri Grand Launching Program Makan Bergizi Gratis di Rubaru

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:29 WIB

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Ipuk Ajak Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Daerah

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bangkalan Surplus Beras, Bupati Pastikan Ketahanan Pangan Aman hingga 13 Bulan

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:02 WIB

Aktivitas Galian C di Sekitar Asta Tinggi Sumenep Disorot Paguyuban Potra Potre Budaya Madura

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:17 WIB

Pemkot Surabaya Gelar Perayaan Natal Kota di Balai Kota

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB