SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menertibkan sejumlah lapak pedagang yang berdiri di sepanjang Jalan Simo Katrungan, Senin (9/3/2026). Penertiban dilakukan karena lapak-lapak tersebut memanfaatkan bahu jalan sehingga kerap menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah, di antaranya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, Dinas Perhubungan Kota Surabaya, perangkat wilayah Kecamatan Sawahan dan Sukomanunggal, serta unsur TNI dan Polri.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan petugas menertibkan berbagai bangunan dan lapak yang berdiri di sisi kanan maupun kiri jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas menertibkan bangunan semi permanen, bangunan permanen, sosoran bangunan, hingga lapak pedagang. Barang-barang yang berada di bahu jalan maupun di atas saluran juga kami bongkar,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan warga terkait kemacetan yang sering terjadi di kawasan tersebut.
Sementara itu, Camat Sawahan Kanti Budiarti menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kecamatan Sukomanunggal sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak berjualan di bahu jalan maupun di atas saluran.
“Kami sudah melakukan sosialisasi secara lisan maupun tertulis melalui kecamatan dan kelurahan,” katanya.
Saat penertiban berlangsung, para pedagang dinilai bersikap kooperatif. Bahkan sebagian pemilik lapak membongkar bangunan mereka secara mandiri.
Di sisi lain, Camat Sukomanunggal Dwi Anggara Widya Sukma menyebut warga sekitar mendukung langkah penertiban karena keberadaan pasar tumpah selama ini kerap memicu kemacetan.
Pemerintah setempat juga menawarkan sejumlah alternatif lokasi berjualan bagi pedagang terdampak, di antaranya Pasar Simo di Jalan Simo Katrungan, Pasar Simo Gunung di Jalan Banyu Urip, serta dua pasar swasta di kawasan Jalan Simo Katrungan dan Jalan Simo Rejo Timur yang dikelola koperasi RW setempat.
Selain itu, pedagang makanan siap saji juga dapat menempati Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang telah disediakan pemerintah kota.
Pihak kecamatan berharap, setelah penertiban dilakukan, pengelolaan pasar dapat disesuaikan dengan pola aktivitas masyarakat Surabaya yang banyak berbelanja pada sore hari. Selain itu, diharapkan ada kajian terkait penyesuaian jam operasional pasar agar lebih sesuai dengan kebutuhan warga.
Penulis : Sur
Editor : M/Red







